Setelah Dijemput Paksa, Akhirnya 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka
Suasana Penjemputan Paksa Oleh Kejari Ogan Ilir Terhadap Tiga Komisioner Bawaslu-Foto : Isro/Palpos-
Terhitung Rabu, 31 Mei 2023, ketiganaya dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.
Alasannya untuk mempercepat proses penyidikan, serta sehubungan dengan amanat Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: