Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 mengatur terkait uang perjalanan dinas PNS atau pejabat yang mulai diberlakukan tahun 2024 mendatang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDPeraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Bahkan, dalam PMK Nomo 49 tahun 2023 itu juga mengatur terkait biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau ASN diseluruh Indonesia.

Dan inilah aturan uang perjalanan dinas PNS berlaku 2024 mendatang. Yaitu terkait besaran biaya maksimal atau estimasi yang diterima PNS saat bertugas.

Dimana, aturan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan sejak 03 Mei 2023.

BACA JUGA:Wow! Biaya Hotel Pejabat Provinsi Sumatera Selatan Rp5.85 Juta Per Orang Per Malam

BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

Adapun satuan biaya tertulis dalam PMK yaitu berupa biaya kebutuhan transportasi dari kota ke kota. Kemudian, biaya transportasi pulang pergi dalam kota.

Selanjutnya, ada satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi atau PP. 

Serta satuan biaya pemeliharaan sarana kantor. Termasuk satuan biaya penerjemahan dan pengetikan.

Bahkan ada juga bantuan beasiswa program gelar atau non gelar dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional.

BACA JUGA:Mulai April Gaji PNS Pemprov Babel Pindah dari BSB ke BRI, Bagaimana dengan PNS Ada Pinjaman di BSB?

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen 2023? Ini Penjelasan Menpan Abdullah Azwat Anas...

Serta ada juga biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan Kementerian atau lembaga berhubungan dengan kinerja.

Adapun rincian dari besaran uang perjalanan dinas bagi PNS disisipkan dalam lampiran. Misal untuk uang harian perjalan dinas dalam negeri yang nominalnya disesuaikan setiap provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: