Warga 4 RT Tegal Binangun Tuntut Masuk Palembang, Ini Kata FPB...

Warga 4 RT Tegal Binangun Tuntut Masuk Palembang, Ini Kata FPB...

Warga Perumahan Sasana Patra dan Patra Abadi Kelurahan Plaju Darat Plaju Palembang, lakukan aksi demo menuntut masuk Kota Palembang dan menolak masuk wilayah Banyuasin.--Foto : Romi/Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Aksi warga Perumahan Sasana Patra dan Patra Abadi Kelurahan Plaju Darat Plaju PALEMBANG atau warga 4 RT di wilayah Tegal Binangun yang menuntut agar wilayah mereka masuk ke wilayah pemerintahan Kota PALEMBANG, karena pertimbangan kemudahan kepengurusan administrasi, pada Minggu (4/6/2023) mendapat tanggapan berbagai pihak.

Salah satunya dari Forum Palembang Bangkit (FPB).

"Persoalan ini sudah lama disuarakan masyarakat dengan pertimbangan kemudahan berbagai aspek jika masuk ke wilayah Palembang, menyangkut hal ini, pemerintah baik Pemkab Banyuasin maupun Pemkot Palembang harus tanggap dan aspiratif dan akomodatif," ujar Idham Rianom, selaku Ketua FPB, Minggu (4/6).

BACA JUGA:Usul Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Rokan Tengah Pemekaran Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Aspiratif dan akomodatif lanjut Idham, artinya melihat persoalan ini dari sisi kepentingan masyarakat dalam hal kemudahan masyarakat dalam mengurus persoalan administratif, pendidikan, kepemerintahan, kependudukan dan hal lainnya.

"Nah kalau melihat dari sisi ini, saya rasa tidak ada alasan untuk tidak memberikan jalan bagi masyarakat wilayah Tegal Binangun tersebut untuk masuk ke wilayah Palembang. Jadi setidaknya meringankan beban masyarakat, inilah yg dinamakan aspiratif,' ucapnya.

Tindaklanjutnya kata Idham, dengan tentu Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin harus bertemu mencari jalan keluar yang win-win solution.

BACA JUGA:Heboh! BCL dan Ariel Noah Tampil Mesra dan Dansa Bersama di Java Jazz Festival 2023

"Jadi menurut kami, tidak perlu lewat jalur hukum. Asal saling sepaham diputuskan dengan musyawarah yang didasarkan pada kepentingan untuk memudahkan masyarakat, semua akan didapat jalan keluarnya," ujar Idham. 

Soal Permendagri yang menyangkut penetapan wilayah, dikatakan Idham, hal tersebut kembali ke Pemkab Banyuasin dan Pemkot Palembang karena yang paling tahu, geografis dan kehidupan masyarakatnya.

"Jadi menurut kami, persoalan ini jangan berlarut-larut hingga jadi polemik berkepanjangan. Jangan waktu banyak terbuang hanya karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan ini," tandasnya.

BACA JUGA:Hah! Nagita Slavina Blak-blakan Ngaku Dipaksa Main Oleh Raffi Ahmad, Oalah Ternyata...

Oleh karena itu, seyogianyalah persoalan ini dipermudah agar masyarakat dapat hidup tenang dan nyaman baik dalam kehidupan sosialnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: