Baru Sebulan Ngebor Minyak di Keban 1 Sanga Desa, Akhirnya di Tangkap Karena Sumur Terbakar

 Baru Sebulan Ngebor Minyak di Keban 1 Sanga Desa, Akhirnya di Tangkap Karena Sumur Terbakar

baru sebulan ngebor di Keban 1 Sanga Desa, ditangkap karena sumur minyak kebakar-Foto: Romi-Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID.-Jajaran Polsek Sanga Desa Diback Up unit Pidsus Polres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba, menangkap pemilik sumur minyak ilegal.

Usai , kembali meledaknya di Keban 1 Kecamatan Sanga Desa PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba, ekplorasi tanpa izin, Sabtu 3 Juni 2023  Sekitar 12.15 WIB.
 Baru Sebulan Ngebor Minyak di Keban 1 Sanga Desa
Wakapolres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba Kompol Malik Fahrin SIk mengatakan bahwa setelah mendapat laporan kejadian meledaknya sumur ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Lima Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polres OKU

" Mendapatkan laporan adanya kebakaran, saat itu tersangka sedang  melakukan pengeboran minyak ilegal, saat ngebor keluar material batu, dan gesekan pada pipa galvanis, dari gesekan tersebut, timbulah api dan membakar sumur miliknya, " ungkap Waka.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terdapat hasil, kemudian Satuan Reskrim Polres Muba mengaman Leo Chandra (34).

"Leo Chandra (34) warga dusun 1 Desa  Terusan Kecamatan Sanga Desa, yang merupakan pemilik sumur yang terbakar," jelas Waka di dampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhiarto SIK dan Kanit Pidsus Iptu Joharmen.

BACA JUGA:Rumah Caleg PKB Dilempar Bom Molotov Tengah Malam, Begini Kondisi Korban dan Keluarga...

Lalu, tersangka diamankan di rumah kediaman kerabatnya, di desa Terusan pada hari yang bersamaan.

"Bersama tersangka kita juga mengamakan Barang Bukti dari TKP, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, katrol." Paparnya.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

BACA JUGA:Warga 4 RT Tegal Binangun Tuntut Masuk Palembang, Ini Kata FPB...

"Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda 60 milyar," pungkasnya. *

Dari pengakuan tersangka bahwa ia baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut.

"Aku baru sebulan pak, ngebor awalnya cubo -cuba," akunya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: