Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Perawan Tarifnya Rp80 Juta

Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Perawan Tarifnya Rp80 Juta

Suasana kawasan Puncak Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang kerap menjadi lokasi kawin kontrak antara warga dengan turis Timur Tengah atau warga Arab.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

‘’Untuk pernikahan pertama kali jika gadisnya perawan harganya mahal. Harga itu masuk dalam mahar atau mas kawin.

Untuk harga kawin kontrak dengan gadis perawan harganya bisa mencapai Rp80 juta Mas,” terang Sarah kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:SUPER TAJIR !! Inilah 5 Crazy Rich asal ‘Kota Hujan’ Bogor, Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Perantau Sukses, Pengusaha asal Jambi jadi Orang Kaya di ‘Kota Hujan’ Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

Rupanya Sarah juga sempat menjual kesuciannya kepada suami pertamanya waktu itu senilai Rp50 juta.

‘’Saat kawin kontrak pertama saya umur 20 tahun dan masih perawan. Saat itu mahar diberikan suami pertama Rp50 juta itu,” ungkap Sarah.

Setelah beberapa kali menikah dengan turis Arab, Sarah mengaku tak menyesali perbuatannya. Malah Sarah menikmati profesinya itu.

‘’Saya tak menyesal sebagai pelaku kawin kontrak. Sebab, cari uangnya mudah, dan turis Arab baik-baik. Cuma takut kalau keluarga tahu saja,” tutur Sarah lagi.

BACA JUGA:5 Kabupaten Penduduk Terbanyak Didominasi Provinsi Jawa Barat, ‘Kota Hujan’ Kabupaten Bogor Nomor Berapa?

BACA JUGA:Wow Banyak Pemilik Kendaraan Tak Bayar Pajak di ‘Kota Hujan’ Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

Ya, rupanya Sarah melakoni bisnisnya itu tanpa diketahui keluarganya. ‘’Bahkan saya juga bisa jadi makelar kalau ada yang mau kawin kontrak, fee saya 50 persen,” tambah Sarah.

Sementara Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji menegaskan jika kawin kontrak tersebut adalah haram hukumnya.

Karena statusnya tetap haram, maka pelaku kawin kontrak bisa tetap dikatakan zinah saat berhubungan suami istri dengan pasangannya.

‘’Jadi tegas ya, kami semua ulama sepakat kawin kontrak itu haram dan tetap zina. Jadi, harus dihalalkan agar tak zina,” tegas Ahmad Mukri Aji beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Usul Kabupaten DOB Bogor Timur Pemekaran Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Jonggol Turun Kasta...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: