Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

Direktur Kelembagaan Dirjen Diktiristek Lukman menjelaskan terkait 23 kampus swasta yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Karena lakukan pelanggaran hingga izin operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta atau PTS di Indonesia dicabut Kemendikbusristek.

Ternyata pencabutan izin operasional 23 kampus swasta itu merupakan tindaklanjut dari 52 laporan masyarakat terkait PTS di Indonesia.

Demikian ditegaskan Direktur Kelembagaan Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.

‘’Pencabutan izin operasional PTS atau Kampus swasta tersebar di beberapa wilayah di Indonesia itu hingga 25 Mei 2023,” ungkap Lukman.

BACA JUGA:Izin Operasional 23 Kampus Swasta Dicabut Kemendikbudristek, Adakah Kampus Swasta di Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Jalin Kerjasama dengan 5 Perguruan Tinggi

Menurut Lukman, dari 52 pengaduan masyarakat itu, selain 23 kampus swasta dicabut izin operasional, kampus swasta lain juga disanksi.

‘’Sanksi untuk kampus swasta lainnya itu baik berupa sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, termasuk yang dicabut izin operasional,” jelas Lukman.

Ditegaskan Lukman, adapun Kampus swasta yang dicabut izin operasional itu karena sudah melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi lagi.

Jadi 23 kampus swasta atau PTS itu melakukan pelanggaran berupa pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah atau ijazah palsu.

BACA JUGA:WAW Ada Judi Online di Situs Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Pemkab Muara Enim MoU Lima Perguruan Tinggi

‘’Kemudian ada juga yang melakukan penyimpangan pemberian Beasiswa KIP Kuliah. Termasuk ada perselisihan badan penyelanggara hingga membuat pembelajaran tak kondusif,” jelas Lukman lagi.

Sebagai solusinya, sambung Lukman, LLDIKTI akan membantu mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidik di kampus swasta yang dicabut izin operasional itu untuk dipindahkan ke Perguruan Tinggi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: