Majelis Pengawas Daerah Notaris Sumsel Gelar Rapat Kerja Perkara Pengaduan Masyarakat

Majelis Pengawas Daerah Notaris Sumsel Gelar Rapat Kerja Perkara Pengaduan Masyarakat

MPDN Sumsel lakukan rapat kerja perkara pengaduan masyarakat-Foto : Istimewa-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Sumatera Selatan menyelenggaraka. Rapat gelar perkara atas pengaduan masyarakat, Senin (12/6/2022) bertempat di ruang rapat Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MPDN Sumsel dan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya serta seluruh anggota MPDN yang terdiri dari tiga unsur  yaitu Pemerintah, Notaris, dan Akademisi.

Rapat gelar perkara ini diselenggarakan untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah.

BACA JUGA:Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas Saber Pungli

Menurut Kakanwil Ilham Djaya, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumsel, selaku  instansi pembinaan tugas dan fungsi notaris.

Terus mendorong upaya yang responsive dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
 
"Penyampaian pendapat hukum tersebut sebagai nahan masukan bagi Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara yang berada dalam kewenangan pemeriksaa. Ga," ungkal Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang.

BACA JUGA:Gara-gara Emisi Karbon, Startup NUXCLE Terpilih Jadi Best of The Best Program NextDev Tahun ke-8

Dalam Permenkumham nomor 15 Tahun 2022, MPD selain pemeriksaa laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala.

Proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan atau fakta hukum lainnya, dan lebih jauh lagi sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mentri Hukum dan HAM No 15 Tahun 20230 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadal Notaris.

Sebelum sidang, pemeriksaan dilakukan, Ketua Majelis Pengawas Notaris menyelenggarakan rapat gelar perkara yang dihadirkan oleh Majelis Pengawas.

BACA JUGA:Sharp Libatkan Pelajar tunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui program Sharp Ecobition Wor

 Rapat ini dilakukan agar seluruh aduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik notaris segera dapat diselesaikan sehingga masyarakat mempunyai.

"Kakanwil Kemenkumham Sumsel, melalui Bidang Layanan Hukum terus mendorong kepada MPD dan MPW agar responsif dan memberikan yang terbaik terhadap seluruh aduan masyarakat," pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: