Tiga Komisioner Bawaslu OI Kembali Diperiksa Kejari Bidik Tersangka Baru

Tiga Komisioner Bawaslu OI Kembali Diperiksa Kejari Bidik Tersangka Baru

Kejaksaan Negri Ogan Ilir kembali memeriksa tiga Komisioner Bawaslu tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Kabupaten OI tahun 2020, Rabu, 14 Juni 2023--


INDRALAYA,PALPOS.ID - Kejaksaan Negri atau Kejari kembali memeriksa tiga Komisioner Bawaslu tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.

Ketiganya yakni Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina diperiksa sejak 10.30 wib pagi dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Rabu, 14 Juni 2023.

Kasi Intelejen Kejari OI, Ario A Gopar mengatakan, berdasarkan Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

BACA JUGA:Curi Besi Pembatas Tol untuk Beli Rokok, 3 Remaja di Prabumulih Diciduk Polisi

"Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP," katanya.

Kembali diperiksanya tiga tersangka dimaksud sebagai labgkah dan upaya Kejari Ogan Ilir dalam mendalami dan mengetahui adanya pelaku lain yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ungkapnya.

BACA JUGA:Hanyut di Sungai Enim, Pelajar SMP Ditemukan Dialiran Sungai Lematang

Selian itu, pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi denga  kerugian Rp 7,4 milyar.

"Untuk tersangka DI dan I, telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, dan untuk tersangka K, telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023," terangnya. *
Ini berita isro tlng dian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: