Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang dalam Pembentukan Perda dan Perkada

Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang dalam Pembentukan Perda dan Perkada

Kemenkumham Sumsel dorong peran pejabat perencana dalam pembentukan Perda dan Perkada. Foto ist--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya lada Rabu (14/6) mengatakan bahwa dalam pembentuka. Peraturan perundang- undangan terhadap sejumlah proses pembentuaran peraturan.

Perundang-undangan, mulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Diantara rangkaian proses di atas kata Kakanwil Ilham, ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses harmonisasi yang melibatkan pejabat perancang peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sumur Tercemar, Belasan Warga Kesulitan Air Bersih

Dengan demikian, harmonisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentuka. Peraturan perundang-undang.

"Harmonisasi dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 tahub 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

BACA JUGA:UMKM Bisa Makin Sukses Nih! Ada Layanan Baru dari Telkomsel, Ini Manfaatnya..

Kakanwil Ilham menyebut dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki perancang peraturan perundang- undangan sebanyak 21 orang, terdiri perancang ahli pertama sebanyak 9 orang, perancang ahli muda 9 orang, perancang ahli madya 3 orang.

Pada pertengahan 2023 ini, pelaksanaan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepada daerah yang telah diharmonisasikan Kakanwil Kemenkumham Sumsel sebanyak 14 Raperda dan 10 Ranperkada.

Selain itu, untuk menciptakan produk hukum daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Republik Indonesia Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melalukan penandatangan melalukan penandatangan Nota Kesepatanan bersama (MOU) antara Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan pada Februari 2023 lalu.

BACA JUGA: Baba Sapi Jenis Simental Berat 990 Kilogram Ini Kurban Presiden Jokowi untuk Warga Palembang

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada rangkaian Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Daerah di Grand Ballroom Hotel Aston Palembang dan Pimpinan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N Mulyana saat memberi arahan Kegiatan Pengharmonisasia, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada, Selasa (13/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: