Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang dalam Pembentukan Perda dan Perkada

Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang dalam Pembentukan Perda dan Perkada

Kemenkumham Sumsel dorong peran pejabat perencana dalam pembentukan Perda dan Perkada. Foto ist--

Kemarin meminta para perancang untuk lebih aktif lagi melakukan pengharmonisasian didaerah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan stakeholder terkait.

BACA JUGA:Semakin Dekat Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak, Pemkab OKI Perkuat Sinergitas

Sebagaimana tugas dan fungsi yang sudah menjadi tanggung jawab yaitu turut serta membangun regulasi yang sehat di daerah.

Ia turut menyerukan kepada Kantor Wilayah dapat mengumpulkan laporan harmonisasi Ranperda yang telah dilaksanakan agar dapat terinventaris dengan baik.

"Sejauh ini telah terhimpun sebanyak 666 Ranperda yang telah berhasil di harmonisasi dari seluruh Kantor Wilayah yang kemudian akan diurutkan berdasarkan kategori masing-masing yang untuk menjadi penialaian sendiri bagi Direktorat Jenderal Peratura. perundang- undangan memberikan penghargaan sebagai wujud apresiasi terhadal kinerja para perencana peraturan perundang-undangan dikantir wilayah," ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu OI Kembali Diperiksa Kejari Bidik Tersangka Baru

Kegiatan yang dihelar secara virtual tersebut dihatapkan menjadi wadah untuk bertukar informasi dan diskusi terhadap kendala- kendala yang dihadapi oleh setiap kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk peraturan Gubernur dan Bulati/ Walikota Daerah.

Kemudian dapat dicari solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga peran dan fungsi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah dapat terlaksana dengan baik.

Pada kegiatan yang digelar secara terpusat melalui virtual itu turut hadir Dirjen Otonomi Daerah Kementrian dalam Negeri, Akmal Mali. 

BACA JUGA:Salurkan BLT-DD Tahap Kedua Ini Pesan Kades Pelajau Ilir untuk Masyarakat

Lalu dari Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadir Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasulitasi Pembentujan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, dan perancang peratura perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: