Perempuan Ini Tersangka, Warga Pali Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Perempuan Ini Tersangka, Warga Pali Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Sulastri (50), warga RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO atau human trafficking. -yati/palpos.id-

Menindaklanjuti informasi itu,  Tim Macan Linggau dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau menyusun rencana untuk membongkar dugaan TPPO tersebut.

BACA JUGA:Inilah 5 Kecamatan Paling Ramai di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, Adakah Calon Kota Purwokerto?

Selanjutnya Tim Macan dan Unit PPA menggunakan agen M sebagai saksi untuk melakukan penyamaran agar bisa melakukan tangkap tangan terhadap target (tersangka).

Kemudian M mulai melakukan tugasnya menghubungi tersangka Sulastri melalui WhatsApp atau WA, agar bisa disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia ke luar negeri dengan tujuan negara Malaysia.

Setelah adanya kesepakatan antara Sulastri dan Saksi M (sebagai agen), lalu tersangka Sulastri menyuruh M menunggu di depan Masjid Agung As Salam, Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. 

BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, 8 Kecamatan Gabung Kota Gombong

Sesuai instruksi tersangka,  agen M datang ke depan Masjid Agung As Salam dengan membawa identitasnya berupa  KTP dan KK, menunggunya menunggu jemputan.  

Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka Sulastri datang untuk menjemput agen M di depan Masjid Agung As Salam dengan mengendarai motor Yamaha Mio warna putih. Kemudian tersangka membawa M ke rumah penampungan pencari loker di RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung. 

Tim Macan Linggau dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau kemudian menyusul melakukan penggerebekan sebagai upaya penangkapan terhadap tersangka Sulastri. 

BACA JUGA:Sah MK Tetapkan Pemilu Sistem Terbuka, Politis Prabumulih Sambut Gembira

Rencana berjalan lancar, tersangka Sulastri sudah tidak bisa mengelak lagi karena sudah tertangkap tangan sebagai pemilik rumah dan penyalur tenaga kerja secara illegal atau tanpa dokumen  perijinan yang sah. 

Dalam penggerebekan itu, Tim Macan dan Unit PPA juga menemukan saksi korban  Bastiar (23), warga Kabupaten Panungkal Abad atau Pali,dan juga Eko  Alf (31), warga Lubuklinggau, termasuk juga Agen M warga Empat Lawang yang membantu membongkar TPPO tersebut. 

Bastiar dan Eko ternyata sudah ditampung tersangka selama seminggu yang saat itu sedang menunggu untuk di berangkatkan dan dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu Pabrik yang ada di Batam Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:Pakai Baju Adat Palembang, Walikota Palembang Harnojoyo dan Wawako Fitrianti Agustinda Naik LRT..

"Saat ini tersangka termasuk saksi-saksi masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," pungkas Robi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: