Perempuan Ini Tersangka, Warga Pali Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Perempuan Ini Tersangka, Warga Pali Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Sulastri (50), warga RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO atau human trafficking. -yati/palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Lowongan kerja keluar negeri dengan gaji yang menjanjikan menjadi incaran banyak orang. 

Tapi siapa sangka justru lowong kerja atau sering disingkat loker tersebut, belakangan dimanfaatkan orang untuk melakukan penipuan dan menjadi ajang human trafficking atau perdagangan orang

Sepertinya yang terjadi di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Laka Tunggal Dikaitkan dengan Kematian Aipda Paembonan, Kapolres Jelaskan Ini

Beruntung Tim Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Human Trafficking tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) illegal.

Perempuan dimaksud, Sulastri (50), warga RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO atau human trafficking. 

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang dijadikan sebagai tempat penampungan orang, Jumat 16 Juni 2023. 

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres OKI Gelar Lomba Grasstrack

Selain terasangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fotokopi warna terkait Badan Usaha PJKTI, formulir dan dokumen lain yang berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja.  

Handphone Oppo A16 dan ATM milik tersangka, KTP dan KK milik saksi korban, serta spanduk merek loker tanpa Badan Usaha. 

Bersama sejumlah BB tersebut tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Kakak PJ Bupati Muba Apriyadi yang Juga Wakil Ketua Baznas Muba Tutup Usia

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, dan Kanit PPA Aiptu Cristina CT, menjelaskan kronologis terungkapnya TP human trafficking tersebut.

Berawal Tim Macan Linggau dan Unit PPA melaksanakan penyelidikan tentang TPPO atau human trafficking terkait informasi adanya salah satu rumah di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang dicurigai sebagai tempat penampungan tengah kerja ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: