Polres OKU Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres OKU saat pembentukan satgas TPPO-eko/palpos.id-
BATURAJA, PALPOS.ID - Untuk mengungkap kasus perdagangan orang di Bumi Sebimbing Sekundang, Polres OKU membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Sabtu (17/6) menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sendiri telah menerbitkan surat perintah terkait pembentukan Satgas TPPO tingkat Polres pada Selasa (06/06) lalu," tegasnya.
Adapun personel yang terlibat di dalamnya, bukan hanya personel Sat Reskrim saja sebagai bagian penindakan gakkum namun juga diikuti oleh fungsi lain seperti Deteksi dan Pembinaan dan Penyuluhan.
BACA JUGA:Jadi Caleg, 4 Kades di OKU Mengundurkan Diri
Pembentukan Satgas TPPO untuk menutup ruang serta memberantas sindikat maupun jaringan TPPO yang ingin beraksi di wilayah Kabupaten OKU.
Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.
"Polri saat ini sudah menangkap 414 pelaku TPPO selama 10 hari setelah Satgas dibentuk, dengan jumlah korban mencapai 1.314 orang," ungkapnya.
Dari jumlah korban 1.314 orang, korban perempuan dewasa tercatat 507 orang, anak perempuan 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan anak laki-laki 24 orang.
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres OKI Gelar Lomba Grasstrack
“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten OKU untuk selalu berhati-hati dan tidak cepat percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan mendapatkan pekerjaan ke luar negeri,” ujar Kapolres. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: