11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Wilayah Kabupaten Lahat Dilantik
Sekda Lahat, Candra SH MM menandatangani SK pelantikan-padri/palpos.id-
LAHAT, PALPOS.ID - Sebanyak 11 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten LAHAT dilantik, di Ops Room Sekretariat Pemerintah Kabupaten LAHAT. Jum'at, 16 Juni 2023.
Pelantikan langsung di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Candra, SH., MM, dihadiri, Assisten I H.Rudi Thambrin., SH., MM, Assisten II Ramsi., S.IP., MM, Assisten III Marjono., SE., MM dan seluruh oejabat ddministrator eselon III dan Jabatan pengawas eselon IV yang dilantik.
Sektetaris Daerah (Sekda) Lahat Chandra., SH., MM menyampaikan bahwa Pemkab Lahat telah melaksanakan upacara pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Lahat.
BACA JUGA:Polres OKU Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang
" Alhamdulillah baru saja kita saksikan bersama Upacara Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, sebanyak 11 orang, alhamdulillah berjalan dengan lancar", ungkapnya
Karena lanjut Candra, pemberlakuan peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2023, atas perubahan Bupati, atas perubahan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2022, tentang Organisasi dan tata kerja di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian serta Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Kabupaten Lahat.
"Perkenaan dengan hal tersebut selaku pribadi dan atas Pemerintah Kabupaten Lahat saya mengucapkan selamat kepada saudara/saudari Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya", ucapnya
BACA JUGA:Perempuan Ini Tersangka, Warga Pali Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
Dan lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama Pelantikan pengambilan sumpah/janji pejabat administrasi dan pejabat pengawas merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan peraturan Bupati Lahat tentang Organisasi dan Tata kerja yang baru. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: