Sebelum Membunuh Korban, Pelaku Sempat Mengajak Berhubungan Badan Namun Ditolak

Sebelum Membunuh Korban, Pelaku Sempat Mengajak Berhubungan Badan Namun Ditolak

Tersangka saat memperagakan cara membunuh korban yang tak lain adalah istrinya sendiri. Eco/Palpos.id--

Selain reka adegan pembunuhan, juga diperagakan adegan penangkapan Maulidin yang hendak pergi ke Kecamatan Lengkiti. “Kita juga peragakan bagaimana Maulidin qditangkap Tim Resmob Singa Ogan saat akan menaiki sebuah mobil menuju Sundan,” kata AKP Zanzibar.

Atas kasus pembunuhan tersebut, Maulidin disangka melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: