Kejari OKU Mulai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Tuper dan Tunjangan Komunikasi Dewan

Kejari OKU Mulai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Tuper dan Tunjangan Komunikasi Dewan

Kajari OKU, Chairul Parapat. Eko/palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan (tuper) dan tunjangan komunikasi di DPRD Kabupaten OKU tahun 2021, maka pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mulai memanggil sejumlah saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, penyidik Kejari OKU saat ini sedang melakukan full data guna menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi dana tuper dan tunjangan komunikasi dewan tersebut.

"Sudah ada beberapa pejabat terkait yang dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Rabu (21/6) tadi saja, mantan Sekda OKU dengan inisial AT dan pejabat teras di Pemkab OKU RF dipanggil penyidik untuk diminta klarifikasinya terkait kasus itu," ungkap sumber yang minta namanya tidak disebutkan tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri mulai diusut pihak Kejari OKU seiring dengan adanya temuan BPK RI yang menyatakan bahwa ada kelebihan pembayaran sebesar Rp7,7 miliar dari dana Tuper dan tunjangan komunikasi dewan tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni enam bulan dana itu belum juga dikembalikan secara utuh. "Karena itu, penyidik Kejari OKU mulai bergerak menyelidiki kasus ini," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Chairul Parapat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya memanggil sejumlah pejabat terkait dengan kasus dugaan korupsi dana tuper dan tunjangan komunikasi tersebut guna dimintai klarifikasinya.

"Ini dilakukan dalam rangka full data saja. Belum masuk ketahap penyidikan. Nah siapa saja orang yang dipanggil itu saya tidak hafal. Silahkan konfirmasi ke Kasi Intelijen," tegasnya.

Kajari meminta wartawan untuk bersabar dan berjanji akan mengekspos setiap perkembangan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tuper dewan ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: