Banyak Istri di 3 Daerah Sumatera Selatan Jadi Janda, Salah Satunya Dilatari Poligami Liar Suami

Banyak Istri di 3 Daerah Sumatera Selatan Jadi Janda, Salah Satunya Dilatari Poligami Liar Suami

Banyak istri di 3 daerah Sumatera Selatan rela jadi janda karena suami poligami liar-Foto : ilustrasi pixabay.com-

Atas maraknya kasus perceraian ini, Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuklinggau berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan pascaperceraian.

Hal itu sebagaimana Perma No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum.

Tidak hanya perkara cerai talak, dalam perkara cerai gugat pun yang diajukan oleh istri, jika terbukti sebab utama perselisihan  karena ulah  suami.

Terlebih sampai perempuan menjadi korban ketidakberdayaannya, seperti poligami liar, KDRT, dan lain-lain. 

Maka, lanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau akan menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz. 

Nusyus di sini maksudnya perselisihan suami istri.

Dari data perkara perceraian per Juli 2023 di Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuklinggau, pemenuhan hak perempuan semakin. 

Khusus  Juni 2023, setidaknya ada Rp 31 juta nilai nafkah Madhiyah  (nafkah masa lampau).

Yakni nafkah terdahulu yang dilakukan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih terikat perkawinan sah.

Kemudian ada nafkah Iddah yakni nafkah seorang istri hingga habisnya masa Iddah, senilai Rp 68 juta. 

Kemudian ada juga nafkah mut'ah yakni nafkah penghibur senilai Rp 32 juta. Nafkah anak Rp6,95 juta.

"Angka itu khusus perkara yang selama bulan Juni 2023 saja, belum termasuk perkara 5 bulan sebelumnya," jelas pungkas. ***

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: