Waduh, Ternyata KDRT Jadi Pemicu Tingginya Gugat Cerai di PA Lubuklinggau

Waduh, Ternyata KDRT Jadi Pemicu Tingginya Gugat Cerai di PA Lubuklinggau

Ilustrasi KDRT.--Foto: Pixabay.com

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT menjadi pemicu tingginya angka gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kota Lubuklinggau.

Hal itu diungkapkan Ketua PA Kelas 1B Kota Lubuklinggau Mujihendra, melalui Humas Khairul Badri, Selasa 11 Juli 2023.

Menurutnya tingginya kasus perceraian di PA Lubuklinggau, selain di sebabkan poligami liar (pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan istri sah), juga didominasi masalah KDR.  

BACA JUGA:Banyak Istri di 3 Daerah Sumatera Selatan Jadi Janda, Salah Satunya Dilatari Poligami Liar Suami

"Kedua kasus tersebut yang bisa dikatakan sebagai pemicu tingginya angka cerai gugat ataupun cerai talak di PA Kelas 1B Lubuklinggau," ujarnya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA)  Kelas 1B Kota Lubuklinggau, per 11 Juli 2023 setidaknya ada 711 kasus perceraian yang masuk dan telah diputuskan oleh PA. 

Dari angka itu kasus kasus perceraian didominasi oleh kasus cerai gugat, dimana total kasus cerai gugat yang masuk dan diputuskan PA Kelas 1B Kota Lubuklinggau per 11 Juli 2023 mencapai 575 kasus. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023, Polres Lubuklinggau Terapkan Tilang Manual dan ETLE

Sementara kasus cerai talak hanya 136 kasus atau kurang dari 25 persen saja.

Salah satunya penyebab dominan terjadinya gugat cerai karena pihak penggugat sudah tidak tahan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak terima dipoligami secara diam-diam oleh tergugat. 

Terhadap kasus-kasus tersebut, PA Kelas 1B Lubuklinggau, tetap berkomitmen dalam upaya pemenuhan hak perempuan pasca terjadinya perceraian.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lubuklinggau Dukung Penghapusan Pajak Progresif Ini Alasannya

"Sebagaimana Perma No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum, maka tidak hanya perkara cerai talak, dalam perkara cerai gugatpun yang diajukan oleh istri, jika terbukti sebab utama perselisihan dan pertengkaran adalah ulah dari Tergugat selaku suaminya, sampai perempuan menjadi korban ketidak berdayaannya, seperti poligami liar, KDRT, dan lajn-lain," ungkap Khairul.

Maka lanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau akan menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama yang menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz, nusyuz adalah perselisihan suami istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: