Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Panggil Inspektorat dan Pihak Terkait Lainnya Soal Kasus Istri Sekda

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Panggil Inspektorat dan Pihak Terkait Lainnya Soal Kasus Istri Sekda

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah.--

Mulai dari melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, Kelapa Sekolah, Saksi-saksi seperti halnya murid dan sejumlah guru.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Iuaran BPJS Warga Ditanggung Pemkab OKI

Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah berkas pendukung seperti halnya dokumen daftar hadir.

"Setelah ada penemuan itu kita lakukan tindaklanjut seperti halnya pembinaan. Salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan. Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan," ungkap Ibnu kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin, 10 Juli 2023 lalu.

Hak-hak yang bersangkutan yang menjadi pertimbangan itu kata Ibnu, seperti sistem belajar mengajar saat pandemi covid-19 yang masih menggunakan sistem belajar mengajar online via zoom.

BACA JUGA:Koperasi Lapas Sekayu Berhasil Meraih Peringkat Kedua Jenis KSP/USP di Kabupaten Muba

Alasan lainya adalah Rosmalinda juga merupakan ketua Dharma wanita Kabupaten Ogan Ilir yang juga memiliki tanggung jawab dalam membantu suaminya dalam mengemban tugas sebagai Sekda Pemkab Ogan Ilir.

"Tetapi tetap kita ajukan untuk di telaah lagi. Apakah yang bersangkutan masih tetap berhak dengan tugas-tugas dirinya dalam membantu suaminya bertugas seperti program Dharma wanita yang juga beliau memiliki surat tugas, jadwal dan progres tersendiri dan disitu juga harus kita pertimbangkan," tegasnya.

Kalau dalam kedua tugasnya yakni sebagai guru dan Ketua Dharma wanita tidak ada atau tidak sesuai maka itu dihitung dalam hasil akhir temuan yang harus di kembalikan.

BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Prabumulih Desak Pertamina Cepat Tangani Sungai yang Tercemar

"Pelanggaran yang jelas, yakni pelanggaran sertifikasi. Sertifikasi ini kalau dia tidak melaksanakan tugas dia wajib mengembalikan," jelasnya.

"Untuk jumlah nominal masih terus kita hitung, kita tidak bisa mengira-ngira harus ada fakta yang sebenarnya kerugianya berapa," tambahnya.

Yang pasti pihaknya akan memberikan pembinaan, berdasarkan keputusan tim majelis yang nanti akan menentukan seperti apa konsikuensi yang akan diterima.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar 3 Paripurna Secara Maraton

"Setelah ada pengembalian mungkin akan ada hukuman. Hukuman yang paling ringan yakni penundaan naik pangkat sebanyak 2 tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: