Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Panggil Inspektorat dan Pihak Terkait Lainnya Soal Kasus Istri Sekda

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Panggil Inspektorat dan Pihak Terkait Lainnya Soal Kasus Istri Sekda

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah.--

Ibnu menerangkan, untuk saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara.

"Tuntutan kita dari inspektorat ini selain sebagai pengawasan, pengembalian kerugian dari temuan itu adalah salah satunya tindakan pembinaan. Untuk menertipkan keuangan baik itu APBN maupun APBD,"terangnya.

BACA JUGA:Ratusan Karateka Berlaga di O2SN Tingkat SD-SMP se Kota Prabumulih

Kalaupun nantinya ditemukan terdapat unsur pidana maka pihakanya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara, Kepala BKPSDM kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, secara tertulis belum ada laporan yang masuk atau pihaknya terima.

"Memang kami menyimak juga terkait berita-berita aktual yang banyak jadi pembicaraan. Sekarang, pembinaan dari kami untuk ibu Rosmalinda sudah kami mutasikan ke sektetariat daerah," jelasnya. 

BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Kenalkan Rumah Limas, Ini Tujuannya...

Menurut Wilson, pihaknya mempertimbangkan mutasi tersebut ke kantor sekda karena posisi yang bersangkutan adalah ketua dharma wanita Ogan Ilir.

"Kalau ada di sekretariat nanti kerjanya lebih fleksibel ketimbang harus jadi guru. Mengingat usia dan pangkat yang sekarang, jadi untuk tugas-tugasnya tidak terlalu berat. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas sebagai ibu dharma wanita," ungkapnya. 

Mengenai dugaan ketidakaktifan Ros sebagai guru yang jarang masuk mengajar di sekolah, pihaknya masih menunggu laporan tertulis.

BACA JUGA:2.500 Pelanggan PDAM Tirta Prabujaya Menunggak

"Kalau secara umum, misalkan guru tugasnya ya ngajar. Kalau pegawai ya bekerja. Kami belum bisa menerangkan apa hal yang telah di langgar karena belum menerima surat laporan. Sejauh ini hanya ada usulan dari atasan terkait untuk di mutasikan," bebernya. 

Terpisah Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi mengatakan pemberlakuan untuk guru dan PNS sama.

"Bagi guru yang tidak melaksanakan tugas lebih dari yang telah ditentukan ya ada sangsi tentunya,"ungkap Sayadi.

BACA JUGA:Gelar Latihan Antisipasi Unjuk Rasa Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: