196 Butir Pil ‘Setan’ Gagal beredar di Prabumulih

196 Butir Pil ‘Setan’ Gagal beredar di Prabumulih

Wakapolres Prabumulih Kompol Hendri SH didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairo saat menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba, Jumat (21/7)-Foto:Prabu-Palpos.Id

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PRABUMULIH dibawah pimpinan AKP Heri Hurairo SH dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Bumi Seinggok Sepemunyian, kembali membuahkan hasil.

Kali ini satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran 196 butir pil ekstasi alias pil setan warna merah muda (ping) bentuk kaki. Selain itu, tim besutan AKP Heri Hurairo juga berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar barang haram itu.

Pelaku dimaksud, Arfika (47) dan Andika Pratama (20) keduanya merupakan warga Pilip 3 Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kasus SERASI di OKU Segera Dilimpahkan

Ke dua pelaku ditangkap, di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Kamis 19 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairo mengatakan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih.

“Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kost-kost an di Jalan Mayor Iskandar, menindaklanjuti laporan itu Kasatres Narkoba langsung menurunkan unit 2 satres narkoba guna melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ke akuratannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap 2 pelaku tersebut,” ungkap Kompol Hendri saat menggelar press rilis, di mapolres Prabumulih, Jumat (21/7).

BACA JUGA:Tak Disangka, Ternyata Selama Ini Baim Buronan Kasus Pencurian Mobil

Saat dilakukan penggeledahan sambung Wakapolres, berhasil ditemukan 196 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam yang disimpan di bawah tempat tidur.

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari saudara Diki yang berada di lembaga pemasyarakatan Serong (Banyuasin). Pelaku mengaku membeli dari Diki dengan uang DP sebesar Rp18 juta,” bebernya.

Lebih lanjut Kompol Hendri menegaskan, karena perbuatan itu kedua pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 Jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: