Tak Disangka, Ternyata Selama Ini Baim Buronan Kasus Pencurian Mobil
Tersangka Ibrahim alias Baim-Foto : Yati/Palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sempat 3,5 tahun menjadi buruan orang atau buronan dalam kasus pencurian mobil, Ibrahim alias Baim (25), akhirnya berhasil diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Warga RT 04 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini diringkus tanpa perlawanan, di area perkebunan Jalan TMMD Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Rabu 19 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yuda, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan tersangka Baim merupakan salah satu anggota komplotan pembobol rumah kosong.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Oknum Kades yang Dilaporkan Tiduri Isteri Orang Minta Semua Pihak Patuh Hukum
Sebelum tersangka Baim pihaknya sudah lebih dahulu berhasil meringkus tersangka lainnya yakni Pangki Suwito, Kamaludin, Ramadoni dan tersangka Firmansyah. Mereka sudah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukumannya.
Sedangkan satu lagi rekan mereka yakni Budi, hingga saat ini masih menjadi salah satu daftar pencarian orang atau DPO Polres Lubuklinggau.
Dijelaskan Robi terungkapnya aksi kawanan pembobol rumah ini berawal dari aksi pencurian yang terjadi di rumah korban Neliyana warga Jalan Kenanga II RT 05 Kel Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Selasa 7 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
BACA JUGA:Empat Unit Rumah Terbakar, Dua Rusak Berat dan Dua Rusak Ringan
Pencurian itu diketahui korban saat korban terbangun dari tidurnya dan melihat Mobil Suzuki Carry Nopol B-9494-NAA, motor Honda Beat Nopol BG 2435 QAA, Handphone Merk VIVO Y.95 telah raib dari rumahnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total Rp60 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Dari laporan korban itulah kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas para tersangka. Namun sayang, komplotan pembobol rumah korban ini berhasil kabur. Hingga mereka ditetapkan sebagai DPO Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Polisi Bidik Penyebar Vidio VCS Bokeh Nakes Yang Gegerkan Masyarakat Ogan Ilir
Namun setahun lalu atau tepatnya pada 25 Juli 2022 Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau behasil menangkap tersangka Firmansyah. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Pangki Suwito, Kamaludin dan Ramadoni.
"Tersangka Baim dan tersangka Budi masih dalam pencarian," ujar Robi.
Baru kemarin, Tim Macan mengetahui informasi keberadaan tersangka Baim, sehingga tersangka Baim berhasil diringkus tanpa perlawanan di pondok di area perkebunan Jalan TMMD Kelurahan Mesat Seni.
BACA JUGA:Jual Aset Kepada Perusahaan, Kades Gunung Megang Luar Ditahan
"Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pengembangan kasusnya," terang Robi.
Dari hasil pengembangan dan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka mengakui terlibat pencurian di RT 08 Kelurahan Lubuk Tanjung dan RT 03 Kelurahan Karya Bakti Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sendiri, diketahui tersangka Baim berperan sebagai pengantar rekan-rekannya ke lokasi sasaran kemudian ikut menikmati hasil kejahatan mereka.
BACA JUGA:Kawanan Pencurian Pipa Besi Pertamina Dibekuk
"Jadi mereka ini adalah tim yang memiliki peran dan tugas masing-masing," jelas Robi.
Hasil pencurian itu kemudian dibawa dan dijual ke daerah tetangga yakni Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Hasilnya dijual atau ditukarkan dengan narkoba yang kemudian mereka gunakan bersama-sama," terang Robi.
BACA JUGA:Curi Mobil Teman Bisnisnya Sendiri, Tersangka di Ogan Ilir Ini Salahkan Iblis Ketika Diintrogasi Polisi
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka masih diproses untuk melengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau," pungkas Robi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: