3 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna Langsung Ditahan, Diantaranya Mantan Anggota DPRD

3 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna Langsung Ditahan, Diantaranya Mantan Anggota DPRD

3 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna Langsung Ditahan, Salah Satunya Mantan Anggota DPRD -Foto : Yati/Palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut Adrianto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna).

Ismun Yahya mantan anggota DPRD Musi Rawas (Mura) yang juga Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Mura). Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara).

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan dan Tahan Supervisor Tusbung PT MEP, Ini Kasusnya..

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Kejari Lubuklinggau, Rabu 2 Agustus 2023.  

Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Riady Bayu Kristanto, didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Intel dan juga Kasi Pidum, dalam keterangan persnya pasca penetapan tersangka, Rabu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 16.15 WIB, menjelaskan bahwa selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan.

"Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan Penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapan Klas IA Kota Lubuklinggau," ungkap Riady.

BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Ungkap Sudah Pernah Disidak dan Ditertibkan

Beberapa pertimbangan yang membuat penyidik langsung melakukan penahanan dijelaskan Riady salah satunya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

Selain itu juga dikhawatirkan para tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti. Alasan lainnya juga dikhawatirkan para tersangka  mengulangi perbuatannya dalam melakukan tindak pidana.  

"Tindak Pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP," ujarnya.

BACA JUGA:Hilang Tiga Hari, Ternyata Sudah Menjadi Mayat

Ditambahkan Riady, dalam hal ini ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Dalam kesempatan itu Riady juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara tersebut telah ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 6, 26 miliar.

Sementara itu Pantauan palpos.id Gedung Kejari Lubuklinggau, ketiga tersangka digiring keluar Gedung Kejar Lubuklinggau dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejari dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

BACA JUGA:Palak Sopir di Jalan Lintas, 2 Warga Lubai Dibekuk

Saat keluar Gedung, mereka langsung digiring masuk mobil dinas Kejari Lubuklinggau jenis Kijang Inova warna hitam dengan plat kendaraan dinas BG 1197 HZ.

Mobil tersebut kemudian keluar halaman Kejari menuju Lapas Kelas 1A Lubuklinggau. Mobil melaju dengan kecepatan sedang.

Tidak lama setelahnya keluarga tersangka juga keluar dari halaman Kejari Lubuklinggau dengan berurai air mata.

BACA JUGA:Curi Handphone, Polsek Pedamaran Amankan Warga Sukadamai

Sementara kuasa hukum ketiganya tidak satupun bersedia memberikan keterangan pers.

Seperti diberitakan palpos.id sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bidik tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus di Kabupaten Musi Rawas.

Tiga kasus dugaan tipikor tersebut dua diantaranya masih dalam proses Lidik yakni, dugaan Tipikor dalam kegiatan makan minum siswa Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menggunakan tahun anggaran 2020 – 2022.

BACA JUGA:Palak Sopir di Jalan Lintas, 2 Warga Lubai Dibekuk

Kemudian dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri Pangkalan Desa Sukaraya Baru Kecamatan Suku Tengah Lakitan atau STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.

Satu kasus lainnya sudah masuk tahap penyidikan yakni dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sempurna (Perseroan) tahun anggaran 2021.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejari atau Kajari Lubuklinggau Riadi Bayu, didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Pidum Belmento,  dan jajarannya, dalam pers release yang dilakukan disela-sela acara peringatan Hari Bhakti  Adiyaksa 2023, di kantor Kejari Lubuklinggau, Sabtu 22 Juli 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: