Spesialis Pencuri Motor Di Pemulutan Ogan Ilir, Tertangkap Polisi Saat Melintas di Banyuasin

Spesialis Pencuri Motor Di Pemulutan Ogan Ilir, Tertangkap Polisi Saat Melintas di Banyuasin

Dua Tersangka ketika diamankan di Mapolsek Pemulutan Ogan Ilir-Foto: Isro-Palpos.Id

OGANILIR,PALPOS.ID - Aksi dua sekawan spesialis pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir yang sering resahkan warga akhirnya kena batunya.

Pelakunya adalah adalah Jamari (22) dan Harkat alias Bujang (29) keduanya warga Desa Ibul Besar III Kecamtan Pemulutan Ogan Ilir.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku sedikitnya telah empat kali melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik warga di Kecamatan Pemulutan.

BACA JUGA:Polres OKU Tetapkan Dua Tersangka Penimbun BBM Ilegal

"Pertama kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban Subriono pada 11 Juni, kemudian terhadap Romli pada 23 Juli, selanjutnya korban Busyomi pada 3 Agustus, serta terakhir korbanya yakni atas nama Mery pada 4 Agustus 2023 lalu," Kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui rillis tertulis. Sabtu, 6 Agustus 2023.

Diaktakan Andi Baso, Korban terakhir, Mery yang tinggal di Desa Ibul Besar I saat kejadian korban kerumah temanya Andre bermaksut untuk mencari kerja.

"Karena telah larut malam, korban takut untuk pulang dan memutuskan menginap dirumah temanya. Setelah subuh ternyata motor miliknya telah hilang dicuri," katanya.

BACA JUGA:Tidak Ada Kabar, Bujangan Ditemukan Tewas Membusuk

Beruntung aksi dua sekawan spesialis pencuri motor itu berhasil digagalkan oleh Jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin. Anggota yang curiga karena stop kontak motor yang rusak kemudian melakukan introgasi terhadap kedua tersangka.

Dan benar saja sepeda motor itu adalah hasil kejahatan pencurian oleh keduanya. Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa motor hasil curian. Serta melakukan koordimasi dengan Polsesk Pemulutan, untuk proses hukum selanjutnya.

"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Pemulutan. Setelah dilakukan introgasi ternyata keduanya sedikitnya telah 4 kali melakukan aksi kejahatan serupa," kata Kapolres.

BACA JUGA:Ilham Sengaja Dipidana Keluarga dan Orang Tua Kandungnya, Ini Penyebabnya

Dari pengakuan keduanya, ujar Kapolres semua hasilcurian itu di jual ke Desa Lebung Hitam, Kecamtan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).

"Keduanya di jerat berdasarkan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: