Astagfirullah, Pasal Uang 100 Ribu Adik Kandung Tega Aniaya Kakak Sendiri dengan Sajam

Astagfirullah, Pasal Uang 100 Ribu Adik Kandung Tega Aniaya Kakak Sendiri dengan Sajam

Tersangka Erick--

Akibat luka yang dialaminya, korban mendapatkan tindakan medis berupa jahitan sebanyak 20 dan 15 jahita, namun atas permintaannya, korban tidak dilakukan rawat inap.

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung  melakukan proses lidik sidik, cek kondisi korban di RS Sobirin Kota Lubuklinggau dilanjutkan dengan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP. 

BACA JUGA:Polsek Mesra Amankan Dua Pelaku Begal yang Tak Segan Ancam Korban dengan Senpi

Tersangka sendiri diserahkan oleh pihak keluarga dan pihak keluarga menolak melakukan Restorstive Justice (RJ). 

Hal itu karena tindakan tersangka selama ini sudah lama meresahkan keluarga, karena sering membuat onar dan sulit dikendalikan.

"Tersangka ini merupakan resedivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan baru 3 bulan bebas dari Lapas kelas IIA Lubuklinggau," jelas Robi.

BACA JUGA:Jaksa Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Hibah Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya.

"Selain mengamankan tersangka kita juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sebilah pisau yang digunakan tersangka dan baju korban saat mengalami penganiayaan," katanya. 

Sekarang tersangka sedang menjalankan pemeriksaan gunak dilakukan proses hukum selanjutnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: