Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara, dari Narkotika hingga Sajam

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara, dari Narkotika hingga Sajam

Wabup OKU, H Marjito Bachri saat memusnahkan barang bukti di Kejari OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU, Rabu 21 Mei 2025.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memperingati Hari Kebangkitan Nasional.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 155,049 gram, ganja 79,237 gram, dan 10 butir ekstasi. 

Selain itu, turut dimusnahkan 35 unit handphone, 8 unit timbangan digital, 4 bilah senjata tajam (sajam) dan 1 pucuk senjata api.

BACA JUGA:48 Peserta Ikuti Pelatihan Keterampilan Kerja

BACA JUGA:KAI Bantah Adanya Calo Tiket Kereta Api di Stasiun Martapura

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH MH menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode: diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan. 

Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati OKU H Marjito Bachri, Ketua DPRD Kabupaten OKU, Dandim 0403 OKU, perwakilan Polres OKU, Kepala BNN OKUT, serta sejumlah undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kami sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Momentum ini sengaja diambil pada Hari Kebangkitan Nasional sebagai simbol semangat bangkit dalam penegakan hukum,” ujar Choirun.

BACA JUGA:Dinkes OKU Catat 113 Kasus DBD Hingga Mei 2025

BACA JUGA:Baru Dibangun, Kolam Retensi RS Holindo Ambruk, Warga Pertanyakan Kualitas

Ia menambahkan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan, terutama peredaran narkotika.

“Ini bukan hanya soal eksekusi hukum, tetapi juga bentuk komunikasi dan komitmen kita dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutupnya.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: