Per Semester I Tahun 2023, Kemenkumham Sumsel Selesaikan 3989 Litmas
Per Semester I Tahun 2023, Kemenkumham Sumsel selesaikan 3989 litmas.-Foto : Istimewa-
PALEMBANG,PALPOS.ID - Sepanjang Semseter I Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Balai Pemasyarakatan yang ada di daerah telah menyelesaikan 3989 Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas.
“Litmas merupakan salah satu syarat pemberkasan bagi narapidana dalam pengusulan Program Asimilasi maupun Integrasi,’ ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, Senin (7/9/2023).
Litmas dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Analis Data dan Informasi Maraknya Tawuran Antar Remaja dan Pelajar di Palembang
“Di Sumatera Selatan sendiri memiliki 115 Pembimbing Kemasyarakatan dan 5 asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang tersebar di 4 (empat) Bapas, yaitu Bapas Kelas I Palembang, Bapas Kelas II Lahat, Bapas Kelas IIOKU Induk dan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara,” papar Ilham.
“Kategori tindak pidanan yang ditangani PK disesuaikan dengan jenjang PK masing- masing dan diharapkan segala tugas dan fungsi, baik pengawasan, bimbingan, terutama pendampingan klien Anak, harus sesuai Undang- undang system peradilan pidana anak yang berlaku,” lanjutnya.
Dijelaskan Ilham, dalam pelaksanaan Litmas para PK menawarkan masing- masing narapidana sekaligus keluarga mereka untuk mengambil data terkait identitas dan keluarga sebagai penjamin, riwayat hidup dan perkembangan mereka.
BACA JUGA:Moratelindo Terapkan Prinsip ESG Sebagai Bentuk Komitmen Terhadap Lingkungan, Social, dan Perusahaan
Juga mengenai kondisi sosial keluarga, lingkungan sosial budaya dan alami tempat tinggal, kondisi keluarga penjamin, riwayat tindak pidana, sikap dan tanggapan narapidana dan keluarga mereka, korban, masyarakat, serta pemerintah setempat, dan evaluasi perkembangan pembinaan mereka di lapas.
“Tujuannya agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi narapidana dan factor- factor yang mempengaruhi integrase mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukum pidana. Hasil Litmas menjadi dasar pertimbangan hak Integrasi bagi WBP, yakni pemberantasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat atau CutiMenjelang Bbeas (CMB),” ujat sosok yang telah menjabat sebagai Kakanwil sebanyak 5 kali tersebut.
Kepada seluruh pembimbing Kemasyarakatan, Ilham berpesan agar terus menggali informasi dan melakukan asesmen kepada klien dengan cermat dan teliti.
BACA JUGA:Purnabakti Pengayoman Kemenkumham Sumsel Ikut Wisuda Serentak
“Tugas PK juga selalu berhubungan dengan Aparat Penegak Hukum, seperti polisi, jaksa maupun hakim. Maka koordinasi yang baik harus terjalin sehingga memaksimalkan dalam upaya penanganan narapidana maupun Anak Berhadapan dengan hukum,” jujur Ilham.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: