Soal Tugas Pejabat Walikota, Ini Kata Pengamat Sospol di Lubuklinggau

Soal Tugas Pejabat Walikota, Ini Kata Pengamat Sospol di Lubuklinggau

Dr. M Fadillah Harnawasyah--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota saat ini  merupakan imbas dari kebijakan pemilu serentak  2024 nanti.

Oleh karena itu, tentunya harus digantikan oleh Pejabat walikota dari Kementrian Dalam Negeri atau pegawai Pemprov atau Pegawai ASN Pemkot Lubuklinggau.

Hal itu diungkapkan Pengamat Sosial dan Politik (Sospol) Dr M Fadillah Harnawansyah, kepada Palembang Pos, Kamis 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dewan Harapkan Pj Walikota Kawal Pemilu dan Melaksanakan Visi-Misi yang Belum Tuntas

Menurut Fadillah tugas utama Pj melakukan fasilitasi mensukseskan pemilu yang akan diselenggatakan pada 2024 mendatang dan menyelesaikan program kerja yang belum selesai dari walikota/wakil walikota yang telah berakhir jabatannya.  

"Artinya penjabat walikota hanya melanjutkan kebijakan saja sampai ditetapkan walikota/wakil walikota hasil Pemilu tahun 2024 melalui penetapan RPJMD yang baru," ungkap Wakil Rektor Universitas Musi Rawas ini.

Namun tidak kalah penting, lanjutnya, penjabat walikota harus mampu menjaga stabilitas daerah, baik perekonomian dan infrastruktur yang baik, agar kegiatan perekonomian daerah dan nasional bisa tetap berjalan dengan lancar dan maksimal untuk mendukung perekonomian nasiona.

BACA JUGA:Viral Mobil Dinas Melintasi Proyek Jalan Yang Sedang Dikerjakan, Ini Penjelasan Kadispora

"Termasuk juga dalam menjaga ketersedian pangan daerah dan nasional untuk kebutuhan masyarakat," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: