Penyamaan Pandangan dan Pemahaman, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama APH Ikuti Sosialisasi II KUHP

Penyamaan Pandangan dan Pemahaman, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama APH Ikuti Sosialisasi II KUHP

Penyamaan pandangan dan pemahaman, Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama APH Ikuti Sosialisasi II KUHP.-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Kementrian Hukum dan HAM kembali menyelenggarakan Sosialisasi Undang- Unsang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika Ke-78, Rabu (9/8/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya bersama jajarannya mengikuti kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut di Aula Kanwil Kemenkumhan Sumsel.

Tak hanya jajaran pegawai internal, hadir pula jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda Wilayah Kota Palembang seperti Polda,  Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, PTTUN, PTA, Pengadilan Militer, DPRD, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan silaturahmi pada Purnabakti Pengayoman

Sosialisasi tersebut dinuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dr Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ditunjuk untuk APH di seluruh Indonesia.

Menurutnya, sebagai pilar utama sistem peradilan pidana Indonesia, Jaksa, Polisi, Hakim, dan Advokat, serta perugas pemasyarakatan memiliki peran krusial dalam penerapan UU KUHP.

"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP," ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ziarah Tabur Bunga di TMP, Rangkaian Memperingati HUT Kemenkumham

Acara dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang pada kesempatan itu menyebutkan bahwa UU KUHO yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintah zaman kolonial Hindia Belanda.

Menkumham menjelaskan bahwasanya perbedaaan pemahaman dan pendapatan dalam pengaturan UU KUHP merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana.

"Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," tegas Yasonna.

BACA JUGA:Desa Energi Berdikari : Manfaatkan Sinar Matahari untuk Pertanian Ramah Lingkungan

Setelah resmi dibuka oleh Menkumham, kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber uang meliputi topik kebaruan Hukum Pidana Nasional oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Pidana dan Pemindaan dam UU KUHP oleh Prof. Dr. Topo Santoso, serta Tindak Pidana khusus dan Tindak Pidana Baru UU KUHP oleh Dr Yenti Garnasih.

Setelah mengikuti kegiatan, Kakanwil Ilham Djaya menambahkan bahwa penyamaan pandangan dan pemahaman APH terhadap UU KUHP ini menjadi penting sebab merekalah yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: