DPPPA Minta Oknum PNS Peodofilia Langsung Diberhentikan dan Dihukum Maksimal

DPPPA Minta Oknum PNS Peodofilia Langsung Diberhentikan dan Dihukum Maksimal

M Rozak Kepala DPPPA Mura.--

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Tindakan amoral yang dilakukan Samsudin alias  Bogol (47),  Oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum  Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PU CKTR dan Pengairan) Kabupaten MUSI RAWAS Sumatera Selatan, dinilai menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten MUSI RAWAS (Pemkab Mura).

Karena itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Mura meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung melakukan pemberhentian terhadap tersangka peodofilia tersebut.

"Sebelumnya kita memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang sudah bertindak cepat dan bertindak tegas terhadap tersangka," demikian diungkapkan Kepala DPPPA Mura M Rozak, ketika dihubungi palpos.id Selasa 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:Korban Oknum PNS Pedofilia Diduga Bukan Hanya Satu

Menurut Rozak, apa yang dilakukan tersangka peodofilia tersebut tidak bisa ditoleransi. Karena itu pihaknya mendesak agar tersangka langsung diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rozak juga memberikan warning (peringatan) keras kepada pelaku-pelaku peodofilia yang mungkin masih ada diluar (belum tertangkap) untuk stop melakukan hal-hal yang dinilainya tidak berguna. Karena jika tidak nasib serupa juga dipastikan akan diterima oleh para pelaku peodofilia sebagaimana yang terjadi dengan oknum PNS tersebut.

DPPPA sendiri dikatakan Rozak, dalam waktu dekat akan mengunjungi korban dan orang tuanya untuk melakukan pendampingan. Namun saat ini pihaknya masih memberikan ruang untuk orang tua korban menenangkan diri terlebih dahulu dari musibah yang tengah dihadapi.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Oknum PNS PU Pengairan Melakukan Asusila Terhadap Balita

"Kalau korban karena masih kecil belum mengerti ya, tapi orang tua pasti mengalami trauma atas apa yang telah terjadi," kata Rozak.

Karena itu pihaknya masih memberikan ruang untuk orang tua korban menenangkan diri. "Setelah 17 Agustus nanti kita akan datang ke rumah orang tua korban untuk melakukan pendampingan," kata Rozak.

Rozak juga menghimbau kepada semua orang tua untuk terutama ibu-ibu untuk terus melakukan pemantauan terhadap anak-anaknya. "Jangan sampai karena sibuk main tiktok, anak-anak main lepas dari pengawasan," tegas Rozak.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Muara Telang Muratara Divonis Bebas

Apa yang telah terjadi terhadap korban, tambah Rozak, harus menjadi pembelajaran bagi semua orang tua. Jangan sekali-sekali membiarkan anak bermain tanpa pengawasan orang tua.

Selain itu Rozak berharap agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka. "Kita negara hukum ya, semuanya diatur oleh Undang-Undang, tentu sanksi hukum juga akan disesuaikan dengan UU yang berlaku, tetapi kita meminta sanksi yang diberikan merupakan  hukuman maksimal," pungkasnya.

Seperti yang diberikan palpos.id sebelumnya Astaufirllah, sungguh diluar nalar apa yang dilakukan Samsudin alias Bagol (47), Oknum PNS PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya dia tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang balita yang berusia 4 tahun.

Aksi bejat tersangka Samsudin ini dilakukan di rumahnya di Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura, Sumsel, Minggu 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.0 WIB.

Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas (Mura).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: