Gelapkan Motor Rekan Sekantor, Oknum PNS di PA Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor Rekan Sekantor, Oknum PNS di PA Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Tersangka Sabri-Foto : Dokumen Palpos-

PALPOS.ID - Diduga gelapkan motor rekan sekantornya, Sabri alias Sobrin(48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, kini harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji.

 

Pasalnya korban Herliansyah Tri Putra alias Herli (37), pegawai honorer di instansi yang sama, memilih melaporkan tersangka ke Polsek Lubukinggau Timur, setelah sepeda motor miliknya tak kunjung kembali.

 

Aksi penggelapan motor korban tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, menjelaskan kronologis aksi penggelapan itu berawal ketika korban Herli, yang tinggal di kawasan Prumnas Green Garden Residence 3, Taba Jemekeh, Lubuklinggau Timur I, berangkat bekerja menggunakan motor Honda Revo BD 5796 AW.

BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Bersama PIL Terancam Dipecat

BACA JUGA:Rencana Pemindahan Rumah Dinas Walikota, Pemkot Lubuklinggau Lakukan Langkah Ini!

 

Sesampainya di kantor, ia memarkirkan kendaraannya seperti biasa di halaman Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau.

 

Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka Sabri datang dan meminjam motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar ke kantor Taspen.

 

Karena mengenal Sabri sebagai rekan sekantor, Herli tak menaruh curiga dan langsung menyerahkan kunci motor sambil berkata, "Iyo, sore agek baleki (Iya sore nanti kembalikan)," dan dijawab tersangka "Iyo (Iya)," tersangkapun langsung pergi membawa motor korban.

 

Namun hingga sore hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau, Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!

BACA JUGA:Bobol Rumah Dokter: Michel Armanada Diciduk Polisi

 

Herli kemudian berinisiatif mendatangi rumah tersangka Sabri di kawasan Simpang Priuk bersama rekannya, Mursyid Arifin.

 

Di sana, mereka hanya bertemu istri tersangka yang mengatakan bahwa Sabri belum pulang sejak siang.

 

Keesokan harinya, Herli kembali mencari Sabri bersama rekannya yang lain, Tarmizi.

 

Mereka sempat bertemu dengan tersangka yang berjanji akan mengembalikan motor pada pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Bobol Rumah Dokter: Michel Armanada Diciduk Polisi

BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi

 

Namun janji tinggal janji. Motor tak kunjung kembali, dan tersangka pun sulit dihubungi.

 

Merasa dirugikan, Herli akhirnya berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Elang Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, bersama Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi, segera melakukan penyelidikan.

 

Polisi memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan bukti petunjuk lainnya.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Sabri sedang berada di rumahnya di Prumnas Griya Pasar Ikan, Blok E No.17, RT.07, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

 

Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Dari pengakuan tersangka diketahui jika motor tersebut telah digadaikannya senilai Rp1juta.

 

Ironisnya uang tersebut telah dihabiskan tersangka untuk judi slot dan membeli narkotika jenis sabu.

 

"Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Rodiman. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: