Astaghfirullah, Oknum PNS PU Pengairan Melakukan Asusila Terhadap Balita

Astaghfirullah, Oknum PNS PU Pengairan Melakukan Asusila Terhadap Balita

Oknum PNS PU Pengairan Ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan Asusila terhadap balita.-Foto : Istimewa-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Astaufirllah, sungguh diluar nalar apa yang dilakukan Samsudin alias Bagol (47), Oknum PNS PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya dia tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang balita yang berusia 4 tahun.

Aksi bejat tersangka Samsudin ini dilakukan di rumahnya di Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura, Sumsel, Minggu 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.0 WIB.

BACA JUGA:Aktor Intelektual Curanmor di Sangdes Berhasil diamankan

Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas (Mura).

Menerima laporan itu, gerak cepat dilakukan Sat Reskrim Polres Mura dengan menurunkan tim dan meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, menjelaskan kronologis yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA:Seret Istri, Buruh Harian Dibekuk Tim Lakid

Berawal ketika korban menonton perlombaan acara 17-an di depan rumah tersangka.

"Tersangka ini rumahnya bersebelahan dengan rumah orang tu korban," ujar Hary.

Lalu tersangka mengajak korban masuk ke rumah tersangka, dan sesampai di dapur langsung menidurkan korban dan membuka celana korban serta melakukan tindakan asusila.

BACA JUGA:Pelaku Curas Perthashop Sungai Lilin diamankan

Setelah selesai, tersangka memakaikan kembali celana korban. Tersangka  kemudian mengajak keluar melalui pintu samping  rumahnya.

Korban yang masih polos dan belum mengerti apapun kemudian menceritakan kepada Ayuk (kakak perempuan) nya.

Mendengar itu Ayuk korban mengadukan kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Pelaku Adegan Mesum Ngaku Sengaja Merekam Untuk Koleksi

Tak terima atas apa yang telah dilakukan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mura.

Menerima laporan itu  Unit Pelayanan Oere.puan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mura langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang cukup, gerak cepatpun dilakukan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo, Senin 14 Agustus  2023,  Sekitar pukul 11.00 WIB," jelas Hary.

BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Sita 780 Tabung Gas Oplosan Dari Gudang Penyimpanan Milik SW di Kabupaten Muara Enim

Tersangka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan pemeriksaan. 

"Selain mengamankan tersangka kita juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa baju plisket  tanpa lengan berwarna merah ,kuning, dan putih, celana panjang berwarna hijau, celana dalam warna kuning bergambar boneka Frozen II," jelas Hary.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Hary, tersangka terancam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01  Tahun 2016  tentang Perubahan kedua  UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.  

BACA JUGA:Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Juru Parkir Liar di Kawasan Pasar 16 Ilir Diamankan

"Selain itu tersangka juga terancam denda Rp5 miliar," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: