Oknum PNS Peodofilia Terancam Dipecat, Sekarang Sudah Dinonaktifkan

Oknum PNS Peodofilia Terancam Dipecat, Sekarang Sudah Dinonaktifkan

Oknum PNS yang menjadi tersangka peodofilia saat digiring ke Mapolres Mura, Senin 14 Agustus 2023.-Foto: Maryati-Palpos.Id

MUSI RAWAS, PALPOS.ID - Sambudi alias Bogol (47), oknum PNS Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PU CKTR dan Pengairan) Kabupaten MUSI RAWAS Sumatera Selatan, terancam dipecat dari PNS.

Saat ini tersangka peodofilia tersebut telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. "Kalau sudah ditetapkan sebagai  tersangka maka yang bersangkutan di stop sementara dari PNS, otomotis dinonjobkan," demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten MUSI RAWAS (BKPSDM Kab Mura), ketika dikonfirmasi PALPOS.id Selasa 15 Agustus 2023.

Dengan pemberhentian sementara tersebut, dijelaskan David, itu artinya tersangka tidak akan menerima gaji maupun tunjangan sebagaimana sebelumnya.

BACA JUGA:DPPPA Minta Oknum PNS Peodofilia Langsung Diberhentikan dan Dihukum Maksimal

Berbeda halnya bila nanti proses hukumnya telah selesai dan tersangka terbukti bersalah dan pengadilan menjatuhkan hukuman diatas 2 tahun maka oknum PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. "Kalau nanti yang bersangkutan terbukti bersalah dan putusannya sudah inkrah maka akan langsung diberhentikan  secara tidak hormat," tegas David yang juga menjabat PLT Inspektorat Mura.

Mengenai informasi tentang kakak tersangka yang juga PNS di lingkungan Pemkab Mura dan juga pernah melakukan hal serupa terhadap anak dibawah umur, David menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.

Pihaknya pun belum bisa menentukan sikap terhadap informasi yang belum diketahui secara jelas kebenarannya. "Kita akan menjalankan prosedur dan aturan yang ada saja," ujarnya.

BACA JUGA:Korban Oknum PNS Pedofilia Diduga Bukan Hanya Satu

Seperti diberitakan sebelumnya,  Astaufirllah, sungguh diluar nalar apa yang dilakukan Sambudin alias Bagol (47), Oknum PNS PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya dia tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang balita yang berusia 4 tahun.

Aksi bejat tersangka Sambudi ini dilakukan di rumahnya di Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura, Sumsel, Minggu 13 Agustus 2023, sekitar pukul 14.0 WIB.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Oknum PNS PU Pengairan Melakukan Asusila Terhadap Balita

Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas (Mura).

Belakangan didapat informasi bahwa sebelum dilaporkan dan Ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mura, tersangka peodofilia ini ternyata sudah pernah melakukan hal serupa. Namun kasusnya waktu itu tidak sampai ke rana hukum karena berhasil diselesaikan secara damai.

"Orang ini dulu pernah juga melakukan hal serupa sama anak-anak, tapi diselesaikan secara damai," ujar seorang warga Tugumulyo berinisial B kepada palpos.id.

Bahkan menurut B dulu kakaknya yang disapa Untung yang juga PNS di PU juga pernah melakukan hal serupa. Namun korban saat itu anak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga tidak ada yang menuntut.

"Nah ini adiknya melakukan lagi," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: