Umumkan Berakhirnya Jabatan Ridho-Fikri, DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna

Umumkan Berakhirnya Jabatan Ridho-Fikri, DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna

Umumkan Berakhirnya Jabatan Ridho-Fikri, DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Menjelang berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH, DPRD kota Prabumulih menggelar paripurna ke XXV masa persidangan ke III dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Prabumulih, di ruang rapat paripurna DPRD Prabumulih, Rabu (16/8).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom didampingi Wakil ketua I dan II, H Ahmad Palo SE dan Ir Dipe Anom tersebut dihadiri langsung oleh walikota dan wakil walikota Prabumulih, H Ridho Yahya dan H Andriansyah Fikri SH, serta seluruh anggota DPRD Prabumulih.

Hadir pula dalam paripurna tersebut, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Rutan, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Kota Prabumulih Elman ST MM, Sekwan Heriyani SE MSi, dan seluruh kepala OPD, Camat dan Lurah.

BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Prabumulih Gelar Paripurna

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIkom didampingi H Ahmad Palo dan Ir Dipe Anom ketika diwawancarai usai paripurna mengatakan, sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri dan Sekda Provinsi Sumatera Selatan bahwa untuk pemberhentian walikota dan wakil walikota Prabumulih akan berakhir pada 18 September 2023 mendatang.

“Maka hari ini kita umumkan dalam paripurna, terkait masa berakhirnya jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tadi sama-sama kita menyaksikan dan sama-sama kita laksanakan di paripurna tadi,” ungkap Sutarno.

Ketika ditanya mengenai harapan DPRD Prabumulih kepada walikota dan wakil walikota Prabumulih disisa jabatan selama 30 hari ini, Sutarno menuturkan pihaknya berharap agar walikota dan wakil walikota Prabumulih tetap menjalankan tugas dengan efektif serta tetap melayani masyarakat dengan baik.

BACA JUGA:Temuan Itjen Kemendag, Pemborong Proyek Pasar Tradisional Prabumulih Kembalikan Kerugian Negara Rp588 Juta

“Disisa waktu 32 hari ini mudah-mudahan selalu efektif dan tetap menjalani masyarakat, walaupun jabatannya waktunya tinggal 30 hari kami berharap tetap melayani masyarakat sebaik-baiknya,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: