Temuan Itjen Kemendag, Pemborong Proyek Pasar Tradisional Prabumulih Kembalikan Kerugian Negara Rp588 Juta
Inspektur Prabumulih, H Indra Bangsawan dan Kadis Perindag menyaksikan penyetoran uang kerugian negara ke kas negara.--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pasca dilakukan audit oleh Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu, kontraktor pelaksana (pemborong) proyek pembangunan pasar tradisonal Prabumulih yang terletak di Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan tepatnya di samping Terminal Prabumulih, menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp588.281.500,- (setengah miliar lebih).
Uang yang disetorkan tersebut, diduga merupakan kerugian negara berdasarkan hasil audit Irjen Kemendag tersebut.
Penyetoran uang ke kas negara itu, dilakukan langsung oleh Kepala Inspektorat (Inspektur) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Prabumulih, Muchtar Edi serta kontraktor pelaksana proyek tersebut, di BNI Prabumulih, Selasa (15/8).
BACA JUGA:HUT RI Dimata Wakil Rakyat Prabumulih
Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak ke tiga pelaksana proyek pasar tradisional prabumulih yang merupakan proyek APBN telah melakukan pengembalian uang kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Perdagangan.
Dengan telah dikembalikannya kerugian negara tersebut sambung Inspektur, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih agar tidak melakukan atau tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum.
"Kerugian Negara sudah selesai dikembalikan, kami mohon kepada pihak kejaksaan untuk tidak lagi menindaklanjuti," ucapnya seraya menuturkan uang yang dikembalikan pihak ke tiga ke kas negara sebesar Rp588 juta. “Kalau total anggarannya itu Rp2,7 miliar,” tuturnya.
BACA JUGA:Terima Laporan Warga, DPRD Sidak Kejaksaan Negeri Prabumulih
Ketika ditanya apakah pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi kontraktor pelaksana itu, pria yang diusulkan DPRD Prabumulih ke Kemendagri sebagai Pj Walikota ini menuturkan pihaknya masih akan melaporkan hal tersebut lepada wali kota Prabumulih.
"Belum, kita akan lapor dulu ke Pak Walikota. Kita kan bawahannya walikota, itu lapar dulu ini tindak lanjut silahkan melaksanakan. Kita sudah menjalankan peranan APIP untuk ASN," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima informasi secara lisan dari Kepala Inspektorat H Indra Bangsawan SH MM mengenai adanya pengembalian uang ke kas negara.
BACA JUGA:Sirkuit Baru, Persentase Kelulusan Uji Praktek SIM di Prabumulih Meningkat
"Diinformasikan oleh pak Indra bangsawan sebagai inspektorat, bahwasanya ada pengembalian uang dari temuan hasil audit oleh Inspektur Kementerian Perdagangan kurang lebih sekitar 588 juta dan itu dikembalikan oleh pihak ketiga ke negara," jelasnya.
Meskipun sudah menerima informasi dari Inspektur sambung Roy Riady, pihaknya masih menunggu laporan secara resmi perihal penyetoran uang ke kas negara.
"Memang ada surat permohonan dari pemerintah kota pak wali melalui inspektorat, meminta penanganan perkara pasar tradisional ini diselesaikan secara APIP," tuturnya.
BACA JUGA:Resmikan SPBU Padat Karya, Walikota Prabumulih Minta 100 Persen Tenaga Kerja Lokal
"Kami akan berkoordinasi dengan tim, karena ada timnya nanti termasuk informasi terakhir yang kami dapatkan pengembalian tersebut, kemarin keadaan pasar itu sudah ada perbaikan dimasa pemeliharaan," lanjutnya.
Terkait fakta-fakta baru tersebut, ungkap Roy Riady akan dilakukan telaah serta akan memberikan jawaban atas permintaan yang disampaikan oleh Pemkot.
"Dalam waktu singkat, kami akan menjawab dan akan memberikan keputusan terkait dengan proses pemeriksaan pasar tersebut," imbuhnya.
Lalu ketika ditanya, dengan telah dikembalikannya kerugian negara, apakah tetap akan dilanjutkan dengan adanya penetapan tersangka?
Terkait itu, Roy Riady menyampaikan pihaknya akan memperdalam dan melakukan pemeriksaan terhadap PPK.
"Saya minta klarifikasi inspektorat juga, sejauh mana pengembalian itu dan apa yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi apip tersebut. Kalau memang sudah di fakta-fakta sudah ditelaah ada kemungkinan mungkin tidak kami teruskan," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: