14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Luwuk Raya Terganjal Syarat PP 78, Simak Alasannya

14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Luwuk Raya Terganjal Syarat PP 78, Simak Alasannya

Pemekaran Provinsi Luwu Raya di Sulsel Gagal, Hanya 5 dari 11 Calon Provinsi Baru Memenuhi Syarat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @drone palopo

PALOPO, PALPOS.ID - Proses pemekaran Provinsi Luwu Raya, yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan, menghadapi kendala serius setelah dikonfirmasi bahwa proposal tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007. 

Provinsi ini direncanakan akan mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo.

Pemekaran Provinsi Luwu Raya, yang sebelumnya mencuri perhatian masyarakat, berakhir dengan keputusan mengecewakan saat Pemerintah pusat menegaskan bahwa proposal tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PP 78 Tahun 2007 terkait pembentukan provinsi baru.

BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU ! 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, 8 Memenuhi Syarat, Cek Adakah Daerahmu?

Salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan pemekaran ini adalah kurangnya pemenuhan syarat minimal pemekaran daerah. 

Menurut sumber terdekat dari pemerintah, masalah ini berkaitan dengan administrasi, aspek ekonomi, serta faktor-faktor lainnya yang diperlukan untuk mendukung eksistensi provinsi baru.

Keputusan ini berdampak pada rencana untuk menjadikan ibukota Provinsi Luwu Raya di Kota Palopo. Dengan ketidaklulusan pemekaran ini, rencana untuk menciptakan provinsi baru dengan identitas dan otonomi daerah sendiri harus ditinjau ulang.

BACA JUGA:14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Papua Tabi Sairiri Gagal Memenuhi Persyaratan PP 78, Ini Penjelasannya

Dengan kegagalan pemekaran ini, pemerintah setempat dan semua pihak terkait diharapkan untuk mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut sambil tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Meskipun langkah ini mungkin mengecewakan bagi beberapa pihak yang mendukung pemekaran Provinsi Luwu Raya, itu juga menggarisbawahi pentingnya menjalankan proses pemekaran wilayah dengan hati-hati dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas provinsi-provinsi baru di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara dengan luas wilayah yang terbagi menjadi 38 provinsi dari Sabang hingga Merauke.

BACA JUGA:14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Mengapa Sulawesi Timur tidak Termasuk ?

Meski demikian, kenyataannya jumlah provinsi Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Filipina memiliki 81 provinsi, Thailand 76 provinsi, dan Vietnam 58 provinsi, sedangkan Indonesia hanya memiliki 38 provinsi hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: