Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Sesuai Perpres ada 21 jenis atau daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-Palpos.id-

2. Jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. 

3. Dokter di rumah sakit akan memeriksa pasien dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat maka akan dilakukan penanganan lansgung). 

Syarat untuk operasi

1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) 

2. Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama

3. Kartu pasien yang didapat dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 panyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Perlindungan Kulit Anda dengan 7 Tips Sederhana di Musim Kemarau

Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 

3. Peralatan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Panyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 

6. Panyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantunga obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: