Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Sesuai Perpres ada 21 jenis atau daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-Palpos.id-

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Panyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

BACA JUGA:Ternyata Ini Faktor Penyebab Penyakit ISPA

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakan kerja atau menjadi taggungan pemberi kerja. 

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan  kecelakan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20 Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: