Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Batas Wilayah Kabupaten Muna Calon Ibukota Provinsi Muna Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Batas Wilayah Kabupaten Muna Calon Ibukota Provinsi Muna Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ini Batas Wilayah Kabupaten Muna Calon Ibukota Provinsi Muna Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Masyarakat Kabupaten Muna juga memiliki tradisi keagamaan yang kuat. Mayoritas penduduknya menganut agama Islam, dan terdapat berbagai perayaan keagamaan yang diadakan secara rutin.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Ini Potensi Ekonomi Kabupaten Bone Ibukota Provinsi Bugis Timur

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Ini Batas Wilayah Kabupaten Tana Toraja Ibukota Provinsi Baru

9.Kerajinan Logam Tukang Besi 

Suku Tukangbesi, salah satu suku yang tinggal di Kabupaten Muna, dikenal sebagai pengrajin logam yang mahir. Mereka terampil dalam membuat senjata tradisional, perkakas pertanian, dan barang-barang logam lainnya.

10.Konservasi Alam 

Kabupaten Muna juga memiliki potensi dalam bidang konservasi alam. Beberapa wilayahnya masih terjaga alamnya, termasuk hutan-hutan yang perlu dijaga kelestariannya.

Dan itulah fakta menarik Kabupaten Muna bakal memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan serta bergabung calon Provinsi Muna Raya.

Update terbaru! Pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara usul bentuk 2 calon provinsi baru.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Ini Batas Wilayah Kabupaten Bone Ibukota Provinsi Bugis Timur

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Ini Batas Wilayah Kota Palopo Calon Ibukota Provinsi Luwu Raya

Dimana, wacana pembentukan provinsi DOB atau Daerah Otonomi Baru itu terus bergulus, meskipun terhalang moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Dan pemekaran wilayah ini sangat pantas dilakukan, mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara 36.160 kilometer persegi.

Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sumatera Tenggara atau Provinsi Sultra 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020 yang lalu.

Akan tetapi, satu calon provinsi baru yang diusulkan itu tergolong nekat. Sebab, hanya bermodalkan dua kabupaten saja. Sementara syarat minimal pembentukan provinsi baru 5 daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: