Kuasa Hukum Andriyanto Kembali Desak Penyidik Periksa Bupati Mura

Kuasa Hukum Andriyanto Kembali Desak Penyidik Periksa Bupati Mura

Tim kuasa hukum Adriyanto. Foto:Yati/palpos.id--

"Tidak anpa RUPS naiflah kalau dana Penyertaan modal bisa keluar, artinya klien kami bertindak atas amanah dari keputusan  RUPS, periksa dong yang nama-nama ada di RUPS saat persetujuan atas penyertaan modal dan nama-nama perusahaannya muncul itu dari mana," pungkasnya. 

BACA JUGA:Eksotisme Pulau Nusakambangan, Surga Dunia Tersembunyi Calon Provinsi Jasela, Berikut 5 Fakta Unik!

Sebelumnya, permintaan serupa telah disampaikan Tim Kuasa Hukum tersangka Adrianto, dalam keterangan persnya, Rabu 23 Agustus 2023 lalu. 

Sementara itu seperti diketahui sebelumnya, bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Mura Sempurna Kejari Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka. 

Ketiga tersangka tersebut Adrianto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna), Ismun Yahya ( mantan anggota DPRD Musi Rawas (Mura) yang juga Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Mura), Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara).

Usai dilakukan penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IA Lubuklinggau, Rabu 2 Agustus 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: