Kuasa Hukum Andriyanto Kembali Desak Penyidik Periksa Bupati Mura

Kuasa Hukum Andriyanto Kembali Desak Penyidik Periksa Bupati Mura

Tim kuasa hukum Adriyanto. Foto:Yati/palpos.id--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Tim Kuasa Hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Mura Sempurna, Adrianto (mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna), kembali mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  untuk memanggil dan memeriksa Bupati Musi Rawas (Mura) selaku pemegang saham di BUMD tersebut. 

Desakan itu disampaikan Tim Kuasa Hukum tersangka Adrianto yakni Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini dan Ilham Patahillah, usai mendengarkan putusan ditolaknya praperadilan yang diajukan Daryadi (tersangka kasus yang sama) melalui Kuasa Hukumnya, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 31 Agustus 2023.

Desakan itu menurut Tim Kuasa hukum tersangka Adrianto, bukan tanpa alasan. Karenakan Bupati Mura Hj Ratna Mahmud, selaku pemegang saham di PT Mura Sempurna dinilai menjadi orang yang seharusnya paling bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ini Alasan Pembentukan Provinsi Baru Yaitu Provinsi Nusa Utara

"Klien kami sebagai korban, karena pada saat sudah melakukan somasi sebanyak enam kali, dan membuat laporan ke Polda Sumsel untuk menagih kepada Ismun Yahya (Staffsus Bupati Bidang BUMD) dan Daryadi (Rekan Ismun Yahya), pada waktu yang bersamaan klien kami langsung di nonaktifkan secara tidak prosedural tanpa pembahasan terlebih dahulu," ungkap Tim Kuasa Hukum Andriyanto.

Selain itu, Jelas Tim Kuasa Hukum tersangka Andriyanto, beberapa hari yang lalu Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas telah dipanggil Kejari Lubuklinggau sebagai saksi dalam perkara ini. 

"Dengan dipanggilnya Ketua DPRD Mura ini, kami berharap pihak Kejari Lubuklinggau juga bisa memanggil saksi lain lagi yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujar Tim Kuasa Hukum tersangka Adrianto.

BACA JUGA:Sinergi PT SBS dengan Masyarakat dan Pemkab Muara Enim Perangi AIDS Hingga Malaria

Seperti halnya pemegang saham, kemudian Komisaris beserta yang lainnya, agar proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan tuntas sampai akarnya. 

"Kami juga siap membantu pihak kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka," Jelas Tim Kuasa Hukum Andriyanto.

Bukan hanya itu, Tim Kuasa Hukum  tersangka Adrianto, juga meminta media dan masyarakat umumnya untuk sama-sama terus mengawasi jalannya proses pemeriksaan perkara ini sampai dengan selesai.  

BACA JUGA:Pesona Cilacap, Kabupaten Terluas di Provinsi Jasela Pemekaran Jawa Tengah, Dijuluki Al Catraz Indonesia

"Lucu kalau seandainya nama-nama yang ada di dokumen RUPS tentang pesetujuan nama-nama perusahaan yang sudah ada dalam penyertaan modal tidak diperiksa," tegas TimnKiasa Hukum. 

Ditambahkan Ilham Patahillah selaku Tim Kuasa Hukum, demi objektif dan fair diminta semua pihak, karena semua orang itu hak yang sama dan  berharap diperiksa semua agar terang benderang siapa pun yang diduga terlibat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: