Asal Usul dan Makna Tari Erai-Erai Asal Kabupaten Lahat yang Ditetapkan Warisan Budaya Non Benda di Indonesia
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan: Dihadapkan dengan Pilihan Bergabung Provinsi Baru.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @Seni Budaya Sumsel
Sebanyak 213 karya budaya berhasil melewati proses sidang dan akhirnya dinyatakan sebagai WBTb yang memiliki potensi untuk terus dilestarikan.
Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, menambahkan bahwa pihaknya merasa senang dan bahagia melihat semangat dari berbagai daerah dalam mengajukan karya budaya.
Dia mengimbau agar daerah terus bergerak aktif dalam melestarikan warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb.
Hilmar menekankan bahwa setelah menjadi WBTb, karya budaya tersebut membutuhkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.
Diharapkan agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan upaya pelestarian dengan menggelar kegiatan-kegiatan yang mendukung warisan budaya tersebut.
Saat ini, sekitar 2000 karya budaya telah mendapatkan status sebagai WBTb hingga akhir Agustus 2023.
Pihak Kemendikbudristek akan terus memantau perkembangan setiap karya budaya tersebut untuk memastikan bahwa pelestariannya berjalan dengan baik.
Namun, Hilmar juga menegaskan bahwa jika karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari berbagai pihak, maka akan dilakukan evaluasi untuk memahami permasalahan yang mungkin terjadi.
Jika komitmen dalam pelestarian lemah, status WBTb tersebut bisa dipertimbangkan untuk ditarik kembali.
Pengakuan 5 karya budaya Sumsel sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia adalah langkah penting dalam melestarikan kearifan lokal dan identitas budaya.
Diharapkan bahwa dengan status WBTb ini, masyarakat dan pemerintah akan semakin peduli dan aktif dalam menjaga dan merawat karya-karya budaya yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah dan budaya Indonesia. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: