UPDATE TERBARU! Pemekaran Wilayah Provinsi di Pulau Kalimantan Usulkan Bentuk 6 Provinsi Baru

UPDATE TERBARU! Pemekaran Wilayah Provinsi di Pulau Kalimantan Usulkan Bentuk 6 Provinsi Baru

UPDATE TERBARU! Pemekaran Wilayah Provinsi di Pulau Kalimantan Usulkan Bentuk 6 Provinsi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KALIMANTAN, PALPOS.ID – Update terbaru! Pemekaran wilayah provinsi di Pulau Kalimantan usulkan bentuk 6 provinsi baru.

Pemekaran wilayah ini sangat pantas dilakukan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat hingga saat ini.

Alasannya, mengingat luas wilayah Pulau Kalimantan mencapai 748.168 kilometer persegi, serta menjadikannya sebagai pulau terluas ketiga di dunia.

Sebab, luas Pulau Kalimantan hanya kalah dari Greenland Denmark dengan luas wilayah 2.130.800 kilometer persegi, dan Pulau Papua dengan luas wilayah 785.753 kilometer persegi.

BACA JUGA:Desa Miliarder di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Rumah 2 Lantai Penghasilan Miliaran

BACA JUGA:3 Mall Mewah di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Jadi Mall Kekinian Dan Wisata Belanja

Meskipun dari seluruh luas Pulau Kalimantan itu hanya 73 milik Indonesia. Sedangkan 26 persen luas pulau milik Malaysia, dan 1 persen milik Brunei Darussalam.

Diketahui saat ini di Pulau Kalimantan terdapat 5 provinsi. Yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Akan tetapi, karena provinsi yang ada masih sangat luas wilayahnya, sehingga muncul usulan pembentukan 6 provinsi baru.

Bahkan, selain pemekaran provinsi, juga ada usulan pemekaran sejumlah kabupaten di Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan tersebut.

BACA JUGA:6 Fakta Menarik Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, Wisata Budaya hingga Tarian Tradisional

BACA JUGA:IKN Nusantara Bakal Dilengkapi Jalan Tol Bawah Laut di Provinsi Kalimantan Timur, Ini Biaya Diperlukan

Karena alasan untuk pemerataan pembangunan serta memangkas rentang kendali birokrasi pelayanan pemerintahan.

Adapun 6 usulan pembentukan provinsi baru pemekaran provinsi di Pulau Kalimantan tersebut, yakni sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: