Kasus Dana Hibah Bawaslu OI Tahun 2020, Karlina Kembalikan Uang Rp 230 Juta Ke Kejari

Kasus Dana Hibah Bawaslu OI Tahun 2020, Karlina Kembalikan Uang Rp 230 Juta Ke Kejari

Kasus Dana Hibah Bawaslu OI Tahun 2020, Karlina Kembalikan Uang Rp 230 Juta Ke Kejari. Foto: isro/palpos.id--

OGANILIR,PALPOS.ID -  Jaksa Penyidik, Tindak Pidana Khusus(Pidsus)  Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menerima pengembalian uang senilai Rp 230 juta dan satu unit ponsel merk Apple dari Karlina Salah seorang tersangka kasus dana hibah Bawaslu tahun 2020 dengan kerugian mencapai Rp 7,4 Milyar.

Pengembalian uang serta satu unit Hp itu melalui keluarga tersangka Karlina. Pada Rabu, 06 September 2023 di Kantor Kejari Ogan Ilir

"Benar, pengembalian uang sebesar Rp 230 juta dan satu unit ponsel appel diantarkan langsung oleh pihak keluarga ke Kejari OI. Uang tersebut disetorkan ke rekening titipan di Bank BRI," ungkap Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar dalam rilis tertulis. Rabu, 6 September 2023.
BACA JUGA:Aisyah Yakin Penyebab Kematian Anaknya Akibat Disuntik Sang Bidan
Dihari yang sama ungkap Ario, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan terkait perkara yang sama di rumah kedua tersangka lainya yakni DI dan I.

"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023," sampai Ario.

Jaksa melakukan penggeledahan di Rumah tersangka DI di Indralaya Raya,Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya Kabupaten dan di Rumah tersangka I berlokasi  Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya, Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan
"Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," katanya.

Ario mengatakan, Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen yang kemudian akan dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk penelitian dan penyitaan lebih lanjut.

"Pentingnya dicatat bahwa dalam pelaksanaan tindakan hukum ini, keluarga tersangka DI dan tersangka I memberikan kerjasama yang baik, sehingga proses berjalan dengan aman dan kondusif," ungkapnya.
BACA JUGA:Berteriak dan Berani Berontak, Remaja Putri di Prabumulih Selamat dari Percobaan Pemerkosaan Oknum Mahasiswa
Penggeledahan tersebut juga didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, Kadus 06 Desa Tanjung Seteko, Ketua RT di tempat tinggal yang bersangkutan, serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.

"Ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya

Pihaknya akan terus mengusut lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: