Adukan Lahan Kebun Sawit Diklaim Oknum, Puluhan Warga Desa Balian Ikuti Rapat Bersama Pemkab OKI
Suasana rapat bersama Pemkab OKI dengan Puluhan warga Desa Balian, Senin (11/9/2023).--
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Adukan lahan perkebunan sawit yang diklaim oknum-oknum tertentu, Puluhan Warga Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya mengikuti rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Senin (11/9/2023).
Terdapat 758 Surat Hak Milik (SHM) perkebunan kelapa sawit masyarakat di Desa Balian yang selama ini diklaim oleh oknum-oknum tertentu tersebut.
Menurut keterangan Sarjilan, dari hasil rapat bersama ini, keputusan yang dihasilkan yakni pihak Pemkab OKI menegaskan, hak kepemilikan plasma tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Remajakan Ribuan Hektare Sawit Rakyat, Bupati OKI Terima Anugerah Perkebunan dari Kementan
"Artinya lahan plasma sawit ini memang sah milik kami sesuai dengan 758 SHM yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat melalui ketetapan SK Bupati OKI pada tanggal 21 April 2009 silam," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil rapat yang telah dilakukan, para petani sawit plasma Desa Balian merasa puas. Namun untuk tindakan nyata masih belum dirasakan.
"Kalau puas untuk di meja sudah. Tetapi untuk ketetapan di fisik ataupun di kebun kami belum pernah menikmati. Jadi kami belum merasakan kepuasan yang sesungguhnya," ujarnya.
BACA JUGA:2.466 Honorer di OKI Diangkat Jadi P3K, Buah Perjuangan Bupati Sejak 2019
Sarjilan berharap, Pemkab OKI dan penegak hukum dalam waktu dekat ini untuk turun langsung melakukan pengamanan. Supaya seluruh petani dapat melakukan aktivitas di lahan sesuai perlindungan hukum penuh.
"Harapan kami juga, aktivitas keseharian baik di lingkup keamanan desa maupun perkebunan. Tentunya meminta jaminan penuh kepada penegak hukum untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi petani sawit plasma," tuturnya.
Dikatakannya lagi, dengan cara menerjunkan secara langsung personil penegak hukum di lahan sawit. Untuk memfasilitasi aktivitas di kebun kami sendiri.
BACA JUGA:Terkait Mafia Tanah, Ratusan Warga Balian Datangi Kantor Bupati OKI
Dalam poin hasil rapat, dirinya menyebut terdapat ketidakpuasan dari pihak-pihak klaim atau yang bersangkutan.
"Maka bisa mengajukan ke pengadilan. Hasil yang ditentukan tetap satu poin yaitu apabila ada ketidakkepuasan dari pengklaim. Maka mereka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum," imbuhnya
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan mengemukakan, hasil rapat tadi sudah dijelaskan kalau pemkab OKI sesuai administrasi sudah selesai.
BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Gelar Rapat Antisipasi Karhutla dan Apel Kesiapsiagaan
"Bilamana nantinya ada pihak yang berkeberatan terkait persoalan lahannya maupun sertifikat. Segera selesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Itukan bisa di perdatakan lewat PTUN," jelasnya.
Saat disinggung mengenai pemilik sah apakah sudah dapat melakukan aktivitas memanen kembali di lahan miliknya ? menurut dia, memang prinsipnya pemilik lahan yang sah lah yang dapat mengelolanya.
"Sebenarnya kita mendorong kedua belah pihak menjaga situasi kondusif. Kita berharap seandainya terjadi kesepakatan ada negosiasi, ya silahkan saja," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: