Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Surga Berkemah di Lereng Gunung Lawu Kabupaten Wonogiri
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Potret Kabupaten Wonogiri Menuju Otonomi Baru Daerah Istimewa Surakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah ini disambut dengan antusiasme, dan banyak yang berpendapat bahwa langkah ini sangat pantas dilakukan.
Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Populer di Kota Surakarta Calon Ibukota Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Tengah
Menurut data BPS atau Badan Pusat Statistik tahun 2021, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 36,7 juta jiwa.
Namun, apakah rencana pembentukan Provinsi DIS ini benar-benar baru? Sebenarnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta pernah ada sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa pada masa lampau.
Pada bulan Agustus 1945, Provinsi DIS secara de facto diresmikan, meskipun tidak melalui undang-undang, hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.
Penetapan ini kemudian ditegaskan dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1946 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
BACA JUGA:Ini 3 Mall Megah di Kota Surakarta Calon Ibukota Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Tengah
Jika rencana pembentukan Provinsi DIS terealisasi, akan ada banyak potensi manfaat. Salah satunya adalah memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi dalam pelayanan publik. Namun, tanggapan dari kepala daerah yang berpotensi terpengaruh oleh pemekaran ini bervariasi.
Walikota Solo atau Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa dia masih menunggu arahan dari pimpinan terkait pemekaran provinsi tersebut.
Dia menjelaskan, "Jadi nanti dulu mas, saya belum dapat instruksi lebih lanjut. Dan saya nunggu instruksi beliau para pimpinan. Saya nunggu instruksi arahan saja."
Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, sepenuhnya menyerahkan keputusan tentang pembentukan Provinsi DIS kepada Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: