Pemkab OKI Buka Penerimaan P3K JF Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
Ilustrasi Penerimaan P3K. -Foto : Disway.ID-
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Pemkab OKU Tahun Ini Belum Buka Penerimaan CPNS
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon P3K, P3K, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
BACA JUGA:TERBARU! Berikut Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 yang Wajib Kamu Tau
9. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI P3K.
11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: