KPU OKI Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan 18 Tahun 2023

KPU OKI Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan 18 Tahun 2023

KPU OKI Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan 18 Tahun 2023--

Suasana sosialisasi PKPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023 di Aula Demokrasi setempat, Kamis (21/9/2023). 

 

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sosialisasi PKPU Nomor 15 dan 18 Tahun 2023 di Aula Demokrasi KPU setempat, Kamis (21/9/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU OKI, Deri Siswandi SIP MSi yang diwakili Divisi Hukum dan Pengawasan, Amrullah SPd.

"PKPU Nomor 15 adalah PKPU yang mengatur Tentang Kampanye. Sedangkan PKPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye pada Pemilu Serentak 2024," ungkapnya.

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan, karena tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah mau masuk dalam tahapan kampanye. Sehingga KPU OKI sudah mengatur regulasinya.

BACA JUGA:7 Penyebab Kulit Menjadi Kusam yang Perlu Anda Ketahui, Say No Wajah Kusam!

"Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 untuk  kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," ujarnya.

Sementara, Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU OKI, Dr M Aknan MPdI menyampaikan, PKPU Nomor 15 tahun 2023 terdapat 14 BAB dan 85 Pasal.

Aknan juga mengemukakan, PKPU Nomor 15 tahun 2023 ini salah satunya mengatur tentang Metode Kampanye yang terdapat dalam BAB IV.

"Pada pasal 26 ayat 1, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode : a. Pertemuan terbatas ; b. Pertemuan tatap muka ; c. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum," ujarnya.

BACA JUGA:Yamaha Aerox 2024 : Primadona Baru di Antara Skutik Premium, Bikin Honda PCK Auto Minder

Kemudian tambahnya,  d. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum ; e. Media Sosial ; f. Iklan media massa cetak, media elektronik, media daring ; g. rapat umum.

"Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon ; dan i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: