Situs Judi Online Dihapus, Waka DPRD Prabumulih Minta Pengelola Judi Online dan Brandambasador Disanksi Tegas

Situs Judi Online Dihapus, Waka DPRD Prabumulih Minta Pengelola Judi Online dan Brandambasador Disanksi Tegas

Situs Judi Online Dihapus, Waka DPRD Prabumulih Minta Pengelola Judi Online dan Brandambasador Disanksi Tegas--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses atau menghapus konten perjudian online, mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan termasuk dari Wakil ketua (Waka) DPRD Kota Prabumulih, Ir Dipe Anom.

Dipe Anom menegaskan, secara pribadi dan kelembagaan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah menghapus situ-situs judi online yang banya bertebaran di internet lantaran sudah merugikan orang banyak.

“Inikan kewenangan pemerintah, tentunya kami sangat mendukung langkah itu meskipun sebenarnya sudah agak terlambat tindakan ini karena sekarang situs judi online sudah sangat banyak dan sudah banyak pula masyarakat yang mengalami kerugian,” ungkap Dipe Anom.

BACA JUGA:Inovasi Baru, Lab Mini Bank Sampah Prabumulih Hasilkan Sabun Ramah Lingkungan

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, saat ini keberadaan judi online sudah sangat mengkhawatirkan karena bukan hanya generasi muda dan orang tua saja yang tergiur judi online tapi juga anak-anak (pelajar).

“Kalau ini dibiarkan tentunya sangat membahayakan, makanya kami sangat mendukung penghapusan situs judi online tersebut,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai proses hukum terkait perjudian online itu, Dipe Anom berharap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dapat lebih mengoptimalkan satuan kerja atau unit yang menangani persoalan cyber crime.

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Ingatkan ASN Tidak NgeLike dan Comment Akun Sosmed Capres dan Cawapres serta Caleg

“Bila perlu unit kerja cyber crime melakukan sweeping di jagat maya atau internet untuk mengawasi keberadaan judi online tersebut agar tidak berkembang luas,” kata Dipe.

Selain itu Dipe juga berharap, penegak hukum juga memberikan sanksi tegas kepada pengelola situs judi online maupun selebgram ataupun artis (bran ambasador) yang mempromosikan situs judi online.

“Pengawasannya harus lebih terstruktiur dan masiv, selain itu sanksi tegas juga harus diberikan sebagai efek jera. Bukan hanya pengelolanya saja, tapi yang ikut mempromosikan juga harus disanksi tegas karena terkadang karena mereka juga orang menjadi tertarik mencoba ikut judi online,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: