Kajari Prabumulih Ingatkan Camat Tidak Asal Tanda Tangan Surat Sporadik, Jika Tak Ingin Terjerat Pidana

Kajari Prabumulih Ingatkan Camat Tidak Asal Tanda Tangan Surat Sporadik, Jika Tak Ingin Terjerat Pidana

Kajari Prabumulih Ingatkan Camat Tidak Asal Tanda Tangan Surat Sporadik, Jika Tak Ingin Terjerat Pidana--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengingatkan kepada seluruh camat di Kota Prabumulih agar tidak sembarangan dalam menandatangan surat sporadik (dokumen penting guna mengukuhkan hak atas tanah).

“Camat itu hati-hati jangan mudah-mudah tandatangan surat sporadik, karena surat sporadik itu bisa dijadikan dadsar riwayat tanah untuk pengurusan sertfikat tanah,” ungkap Roy Riady SH MH ketika diwawancarai suai menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah yang diselenggarakan BPN Kota Prabumulih, di ballroom Fave Hotel Prabumulih, Rabu (04/10).

Jika camat menandatangani surat sporadik tanpa mengetes atau tanpa uji kelapangan serta tanpa mengetahui pihak-pihak batas tanah segala macam, kata Roy Riady hal itu bisa menimbulkan persoalan dikemudian hari seperti terjadinya tumpang tindih surat tanah ataupun kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Hadiri Persemian Mushola, Mantan Walikota Prabumulih ‘Diserbu’ Pelajar

“Ada masyarakat yang memang telah menguasai puluhan tahun merasa dirugikan,” ujar Kajari Prabumulih.

Apabila timbul persoalan dikemudian hari karena surat sporadik yang ditandatangani oleh camat tersebut bermasalah sambung Mang Oy sapaan akrabnya, maka camat dapat terjerat pidana.

“Bisa dipidana, apalagi kalau camat menerima suap dari menandatangani surat sporadik bisa dipidana itukan korupsi masuk korupsi itu gratifikasi dia terima,” tuturnya.

BACA JUGA:Hanya Miliki 7 Ruang Kelas, SDN 39 Prabumulih Usulkan Pembangunan RKB

Lebih lanjut Roy Riady mengingatkan kepada seluruh pegawai BPN Kota Prabumulih selaku pihak yang ditunjuk sebagai pejabat yang memiliki kewenangan penerbitan sertifikat tanah agar menjalankan fungsi secara profesional dan berintegritas dan mentaati perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan kepada para camat, kades dan lurah. Roy Riady mengimbau agar gencar melaksanakan sosialisasi program PTSL kepada masyarakat.

“Sosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan kepemilikan tanah harus memiliki dasat hukum,” kata Roy Riady.

BACA JUGA:Horee! Atlet Prabumulih Peraih Medali Diajang Porprov Lahat Bakal Dapat Reward

Lebih lanjut pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa persoalan tanah dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

“Oleh karena itu, untuk menghindari konflik tersebut menjadi tugas pemerintah untuk mengingatkan dan menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat sehingga masyarakat itu tanahnya memiliki sertifikat sehingga tidak ada mafia tanah yang ikut mengambil keuntungan dalam persoalan tanah,” tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: